Pemkot Depok Perketat Masuknya Orang dari Luar Jabodetabek

NERACA

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperketat pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok yang diformulasikan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.


"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5).


Untuk itu kata dia bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Idris menjelaskan setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari Luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan memliki ktp-el Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil rapid test non reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.


Untuk warga yang tidak memiliki KTP-EL Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, wajib melengkapi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa diketahui Camat tempat asal.

Selain itu juga perlu perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok, seperti Surat Pernyataan Sehat Bermaterai. Surat Keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.


Berikutnya memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok.


Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan Surat Keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok. Bagi yang karena alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di Kota Depok. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Lewat Peran Ketua Kelompok Mekaar, PNM Wujudkan Pemberdayaan Komunitas

NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam memberdayakan perempuan prasejahtera melalui pendekatan menyeluruh yang tidak hanya…

Aksi Kolaboratif Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2025: Satukan Gerak, Terus Berdampak

  NERACA Jakarta-Astra resmi meluncurkan lebih dari 100 Aksi Kolaboratif Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2025, sebagai bagian dari komitmen…

Gubernur Banten Usulkan Bojonegara Jadi Pelabuhan Ekspor Nasional

NERACA Serang, Banten - Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang, Banten, dapat dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor nasional.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Lewat Peran Ketua Kelompok Mekaar, PNM Wujudkan Pemberdayaan Komunitas

NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam memberdayakan perempuan prasejahtera melalui pendekatan menyeluruh yang tidak hanya…

Aksi Kolaboratif Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2025: Satukan Gerak, Terus Berdampak

  NERACA Jakarta-Astra resmi meluncurkan lebih dari 100 Aksi Kolaboratif Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2025, sebagai bagian dari komitmen…

Gubernur Banten Usulkan Bojonegara Jadi Pelabuhan Ekspor Nasional

NERACA Serang, Banten - Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang, Banten, dapat dikembangkan menjadi pelabuhan ekspor nasional.…