NERACA
Jakarta - Pakar perburuhan dari Universitas Indonesia Prof Dr Aloysius Uwiyono SH MH mengatakan pengusaha tidak bisa asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja jika tidak mengalami kerugian berturut-turut.
"Pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian terus-menerus. Kalau perusahaan tutup, dapat melakukan PHK dengan memberikan pesangon sesuai ketentuan. Namun jika perusahaan tidak mengalami kerugian terus-menerus, tidak bisa melakukan PHK," ujar Uwiyono dalam diskusi Kartini Day yang diselenggarakan ILUNI FHUI secara daring di Jakarta, seperti dikutip Antara, kemarin (23/4).
Dia menambahkan perusahaan manufaktur yang mengalami kerugian terus-menerus, sudah banyak melakukan PHK dikarenakan pandemi COVID-19 di Tanah Air."Titik tolaknya adalah merugi, kalau merugi terus-menerus baru dapat dibenarkan melakukan PHK," tambah dia.
Dasar hukumnya adalah UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Uwiyono menambahkan baik pekerja dan pengusaha berada pada posisi, yang mana pengusaha dilarang melakukan pekerjaannya dan pekerja juga dilarang untuk melakukan pekerjaannya.
"Kalau merugi dapat dilakukan "force majeure" atau keadaan memaksa. Jadi titik tolaknya perusahaan merugi, tidak bisa melakukan pekerjaan, dan baru bisa dilakukan PHK dengan ketentuan memberikan pesangon sebanyak satu kali gaji," terang dia lagi.
Dia juga menambahkan saat ini hanya dua pilihan yakni PHK asalkan memenuhi persyaratan atau harus membayar upah pekerja. Mengenai upah sendiri, dia menyarankan agar perusahaan yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19, untuk memberikan upah dengan menganggap pekerja itu sakit.
Dalam pasal 93 UU 13/2013 dijelaskan upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit yakni untuk empat pertama dibayar 100 persen upahnya, empat bulan berikutnya dibayar 75 persen, empat bulan ketiga dibayar 50 persen, dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen sebelum melakukan PHK oleh pengusaha.
Pengusaha, lanjut dia, tidak bisa menerapkan "unpaid leave" atau cuti diluar tanggungan perusahaan karena hal itu merupakan kehendak pekerja bukan kehendak pengusaha.
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan kewajiban pengusaha kepada buruh adalah hak normatif buruh yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, dan peraturan perundang-undangan.
"THR merupakan hak pekerja sudah bekerja selama satu tahun. Jika masa kerja kurang dari satu tahun diberikan kepada pekerja secara proporsional."
Kewajiban pengusaha yang belum diberikan kepada buruh sebelum yang bersangkutan terkena PHK, merupakan piutang yang harus dibayarkan kepada pengusaha.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus meminta kepada para pengusaha atau perusahaan untuk menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir dalam mengatasi dampak ekonomi akibat wabah COVID-19.
"Jadi masih banyak alternatif yang bisa diupayakan (selain melakukan PHK)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Jakarta, Rabu (22/4).
Ia mengatakan ada banyak alternatif yang bisa dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan dampak wabah tanpa harus melakukan PHK pekerja atau buruh. Upaya itu bisa dilakukan dengan mengurangi upah atau fasilitas pekerja tingkat atasnya, mengurangi shift kerja, membatasi atau mengurangi jam kerja dan hari kerja.
Selain itu, perusahaan juga bisa menghapus kerja lembur, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir kemudian bisa juga memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Kemenaker menyadari bawah wabah COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, tetapi juga para pengusaha.
Untuk itu, Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pemantauan pendataan serta pendampingan terhadap perusahaan yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19.
Kemudian, pemerintah juga mengupayakan pemulihan ekonomi melalui pemberian stimulus ekonomi, insentif pajak, relaksasi pemenuhan kewajiban utang perusahaan dan kemudahan impor bahan baku atau industri.
Selain itu, pemerintah juga mengupayakan peningkatan program perlindungan sosial guna meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kepada pekerja yang terkena dampak PHK, termasuk yang dirumahkan.
"Kemudian (ada juga) percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja. Jadi pemerintah tidak hanya melihat dampak itu terhadap pekerjanya tetapi juga terhadap pengusahanya pun dilakukan treatment oleh pemerintah," katanya. mohar
NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan prinsip…
Jakarta-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai, standar yang digunakan Bank Dunia pada perhitungan angka kemiskinan itu…
NERACA Surabaya, Jawa Timur - Menteri Koordinator (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan koperasi desa (kopdes) merah putih akan mengakomodir…
NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan prinsip…
Jakarta-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai, standar yang digunakan Bank Dunia pada perhitungan angka kemiskinan itu…
NERACA Surabaya, Jawa Timur - Menteri Koordinator (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan koperasi desa (kopdes) merah putih akan mengakomodir…