Indika Energy Buyback Saham US$ 20 Juta

NERACA

Jakarta – Jaga pertumbuhan harga saham, PT Indika Energy Tbk (INDY) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham dan mengalokasikan dana sekitar US$20 juta. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menjelaskan, pembelian saham kembali itu didorong oleh relaksasi kebijakan buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) oleh OJK seiring dengan kondisi perdagangan di BEI yang terus mengalami tekanan signifikan, termasuk harga saham emiten berkode saham INDY itu.

Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan Rabu (8/4) harga saham INDY parkir di level Rp740 per saham, terkoreksi 1,99%. Sementara itu, sepanjang tahun berjalan 2020 saham INDY telah terkoreksi hingga 38,08%. Perseroan menjelaskan, penurunan signifikan harga saham perseroan tidak mencerminkan kinerja perseroan sehingga perseroan bermaksud untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka meningkatkan nilai pemegang saham dengan mengembalikan kelebihan arus kas bebas kepada pemegang saham melalui aksi buyback.

Perseroan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya US$20 juta atau setara dengan Rp300 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp15.000 per dolar AS untuk pembelian kembali saham, yang termasuk biaya transaksi, komisi broker, dan biaya biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham. Namun, perseroan tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah saham yang akan dibeli kembali. INDY mengaku pembelian kembali saham tersebut tidak akan menyebabkan penurunan pendapat perseroan atau dampak negatif material terhadap kegiatan usaha.

Asumsi INDY, setelah aksi buyback dengan pembelian maksimum sebesar 5,8 persen dari jumlah saham disetor, laba inti per saham yang sebelumnya sebesar 0,0117 pada 2019, akan naik menjadi sebesar 0,0164. Adapun, per 29 Februari 2020 total kepemilikan saham oleh publik sebesar 31,56 persen atau sekitar 1,6 miliar saham, sedangkan total kepemilikan oleh perseroan sebesar 37,79 persen atau setara 1,96 miliar saham.

Periode pembelian kembali saham akan berlaku pada 9 April 2020 hingga 8 Juli 2020 dengan menggunakan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas Indonesia sebagai perantara pedagang efek perseroan. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…