Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (tengah), Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jarman (kiri) dan Direktur Pengkajian Energi Univesitas Indonesia, Iwa Garniwa (kanan) sedang berbincang usai mempresetasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penjualan dan/ atau Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara pada acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jum'at (20/4). Pemerintah melalui direktorat jendral ketenagalistrikan, menyosialisasikan PP No 42/2012 tentang jual beli listrik lintas negara. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi dapat melakukan penjualan dan/atau pembelian tenaga listrik lintas negara setelah memperoleh izin dari menteri terkait. Penjualan listrik lintas negara tersebut, dapat dilakukan jika kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya terlah terpenuhi, harga jual listrik tidak mengandung subsidi, kemudian tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Neraca, Bank Mandiri Taspen bersama PT Klik n Klin secara resmi meluncurkan outlet perdana SiMantap Laundry milik Ibu Ratih Wulandari,…
Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan sekaligus…
Neraca, Sampah plastik masih menjadi kontribusi kedua terbesar di DKI Jakarta, oleh sebab itu sekelompok anak dan orang muda yang…
Neraca, Bank Mandiri Taspen bersama PT Klik n Klin secara resmi meluncurkan outlet perdana SiMantap Laundry milik Ibu Ratih Wulandari,…
Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan sekaligus…
Neraca, Sampah plastik masih menjadi kontribusi kedua terbesar di DKI Jakarta, oleh sebab itu sekelompok anak dan orang muda yang…