NERACA
Jakarta—Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menggandeng salah perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, yakni PT Freeport Indonesia menyediakan dana CSR sebesar Rp133 juta per rumah dari total hunian yang terbangun sekitar 5.000 unit. "Kalau Freeport jatahnya 5.000 rumah. Seluruh Kabupaten dan Kota di sekitar tambang," kata Menpera, Djan Faridz di Jakarta, Rabu (18/4)
Menurut Djan, Dana ini sebagai pelengkap program pendirian rumah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang hanya menyediakan Rp 11 juta per unit.
Lebih jauh Ketua PWNU DKI Jakarta ini menambahkan, rumah baru ini hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah menyediakan bantuan Rp 11 juta per unit, dari kisaran harga rumah di Papua yang mencapai Rp 144 juta per unit. "Disana harga rumah Rp 144 juta, karena lokasinya ada di pegunungan. Jadi nambahnya Freeport luar biasa, kurangnya dari Rp 11 juta saja," terangnya
Dikatakan pengusaha property ini, tipe rumah yang dibangun berbentuk kubus dan bulat atau lebih dikenal sebagai rumah Honai. Namun Djan tidak menerangkan rinci jumlah masing-masing tipe tersebut yang akan dibangun. "Ada dua rumah. Kotak dan Honai. Honai itu lebih mahal lho. Ada masyarakat yang tidak mau rumah kotak, karena ada sudut dianggap ada setannya," tegasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan selain Papua, pemerintah juga bekerja sama dalam mendirikan rumah baru bagi MBR di Sumbawa Barat. Bekerja sama dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Djan akan mendirikan 883 rumah. NNT sendiri telah menyediakan dana Rp 9,71 miliar."Ada kira-kira 883 itu kita kerjakan sendiri. Setiap rumah kita bantu Rp 11 juta," ungkapnya. **
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…