Bareskrim Serahkan Surat Panggilan Bagi Honggo Wendratno

Bareskrim Serahkan Surat Panggilan Bagi Honggo Wendratno  

NERACA 

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua bagi mantan Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/1).

Honggo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI.

"Hari ini Subdit TPPU Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua kepada tersangka HW dalam rangka pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari Kamis," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Jamaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1). 

Namun, surat tersebut hanya diterima oleh satpam di rumah Honggo. Surat tersebut berisi panggilan terhadap Honggo untuk hadir ke Kejaksaan Agung pada hari Kamis (30/1) untuk penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti agar segera disidangkan.

"Dalam rangka penyerahan tahap II berkas perkara yang sudah P-21 untuk perkara dengan tersangka HW, RP, dan DH," katanya.

Sejak panggilan pertama dikirimkan hingga surat panggilan kedua diserahkan ke kediaman Honggo, kata Jamaluddin, sama sekali tidak ada konfirmasi dari Honggo."Sampai sekarang HW tidak ada dan kami tetap serahkan sesuai dengan alamat rumahnya. Tadi surat diterima oleh satpam yang disaksikan oleh Pak RW," katanya.

Jamal pun memastikan sidang kasus kondesat akan dilaksanakan secara in absentia bila Honggo tidak hadir dalam persidangan."Berkas akan tetap kami limpahkan ke Kejaksaan Agung dan akan dilakukan persidangan tanpa tersangka," ujarnya.

Jamaluddin mengaku pihaknya sudah mengerahkan berbagai cara untuk menemukan Honggo. Namun, keberadaan Honggo tetap tidak diketahui."Kami sudah cari lewat NCB, Interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan," katanya.

Untuk itu, pihaknya berencana ‎memublikasikan surat panggilan bagi Honggo melalui media massa nasional dan media internasional agar Honggo mengetahuinya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Berkas perkara kondensat telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P-21. Namun, hingga kini satu tersangka, yakni Honggo Wendratno, masih buron.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009—2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Dukung Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…

Haidar Alwi: Kinerja Polri Dinilai Terbaik di Asia-Pasifik

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Dukung Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…

Haidar Alwi: Kinerja Polri Dinilai Terbaik di Asia-Pasifik

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…