KPK Sarankan Penggunaan Alat Monitoring Pajak untuk Optimalkan PAD

KPK Sarankan Penggunaan Alat Monitoring Pajak untuk Optimalkan PAD  

NERACA

Magelang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah daerah menggunakan alat monitoring pajak untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkecil penyelewengan.

Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK Kunto Ariawan di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/11), mengatakan potensi kehilangan pajak untuk pajak daerah itu biasanya disebabkan oleh pemda sendiri, karena ketika melakukan pungutan mungkin ada negosiasi dengan pengusaha sehingga tidak disetorkan semuanya.

Kemudian bisa dari karyawan restoran kalau masih manual menulisnya di kuitansi, nanti tidak semua kuitansi disampaikan ke pemiliknya sehingga omset yang sebenarnya tidak ketahuan dan juga bisa dari pengusahanya sebenarnya sudah pungut pajak dari masyarakat sekian tetapi belum disetorkan semuanya kepada pemda.

"Maka kita gunakan alat untuk memonitor bersama-sama sehingga diketahui berapa sebenarnya transaksi yang terjadi di masing-masing restoran, tempathiburan, tempat parkir dan sebagainya," katanya usai menjadi pembicara dalam optimalisasi PAD di Kota Magelang.

Ia menuturkan alat monitor online itu tergantung usahanya, ada tiga jenis kalau usaha restoran sudah besar bentuknya seperti kas register, seandainya pembeli makan daging ayam di restoran tersebut maka nanti datanya masuk ke pemda sehingga pemda bisa tahu omset dari restoran tersebut setiap hari.

Berikutnya kalau restoran masih kecil bentuk alatnya seperti telepon seluler tetapi di belakangnya ada printernya, kemudian kalau sistemnya sudah bagus biasanya cuma diinstalkan software-nya saja untuk menarik data-data tersebut.

Ia menyampaikan sejumlah pemda yang telah menggunakan alat monitoring pajak daerah, rata-rata kenaikannya 24 persen, tetapi beberapa daerah ada yang kenaikannya sampai 50 hingga 100 persen per jenis usahanya.

"Penyebabnya bukan tidak mau menyetorkan, pengusaha rata-rata belum memungut pajak tersebut pada masyarakat. Jadi pajaknya itu sebenarnya bukan omset mereka, karena dibebankan pada konsumen. Kalau konsumen makan di restoran itu ada tambahan pajak 10 persen, tambahan itu dibebankan pada konsumen," katanya.

Menurut dia hal ini perlu sosialisasi terus, kalau masyarakat makan di restoran jangan menolak kalau dipungut pajak dan masyarakat minta struknya, karena dengan struk itu mereka menggunakan alat yang datanya masuk ke pemda, jadi pemda bisa melihat pajak 10 persen tersebut.

Kemudian dia juga menyebutkan di Magelang sudah uji coba 10 alat monitoring pajak dan nanti akan ditambah 40 alat lagi. Ia menuturkan untuk Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019 ini ditargetkan dipoasang 1.000 alat monitoring pajak.

"Ke depan kami minta bisa 50 persen dari pengusaha hotel dan restoran itu apalagi yang omsetnya sudah besar itu sudah bisa dipasang alat monitoring pajak, jadi bisa dilihat omsetnya," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…