Sopir Angkot Kuningan Tuntut Pembebasan Biaya Kir

Sopir Angkot Kuningan Tuntut Pembebasan Biaya Kir

NERACA

Kuningan – DPRD Kuningan setuju adanya pembatasan kuota ojek online karena akan berdampak pada siklus sinergitas kebutuhan ekonomi, dan berjanji akan mengajukan pembebasan biaya Kir mobil khusus untuk angkutan kota. 

"Kami dari DPRD Kuningan setuju jika biaya KIR yang besarannya Rp. 52.000,- bagi supir angkutan umum dan Biaya Trayek angkutan umum. Namun untuk KIR akan tetap diadakan, dan untuk tuntutan yang lainnya kami akan koordinasi dengan pemangku jabatan dan dinas instansi terkait," janji Dede Ismail, Wakil Ketua DPRD Kuningan.

Lontaran tersebut disampaikan Dede didampingi anggota dari Komisi 3, saat menerima aspirasi PAKU (Paguyuban Awak Aangkutan Umum), yang menyerukan tujuh tuntutan tentang kendala beratnya mejadi supir angkutan umum saat ini, pada Selasa (19/11), di gedung dewan.

Ketua koordinator aksi Iis Santoso menyampaikan tujuh tuntutannya diantaranya membebaskan biaya Uji KIR, membuat Zonasi bagi pengemudi online yaitu 300 meter dari tempat perbelanjaan, sekolah, kantor dan dinas pemerintahan serta tempat wisata, mengharapkan segeran ditindak angkutan luar kota antar provinsi yang meneruskan Terminal Cidahu banyak angkutan luar kota antar provinsi untuk berhenti di terminal Cidahu saja tidak sampai ke Ciawi atau Kuningan.

"Kami berharap agar pemerintah membebaskan biaya Uji Kir bagi supir angkutan umum, membuat Zonasi bagi Ojek Online (Ojol), penertiban pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi yang tidak menggunakan sim, menindak angkutan luar kota yang menerobos trayek kami di terminal Cidahu sehingga kami tidak ada penumpang, dan Organda Kepengurusan saat ini tidak berpihak kepada kami, izin trayek juga diberlakukan kepada ojol, serta menindak tegas odong-odong dan memikir ulang keberadaan bus wisata karna hal tersebut berpengaruh terhadap penumpang kami," jelas Iis yang juga mantan ASN Eselon III.

Dalam audiensi, Kepala Dinas Perhubungan, Deni Hamdani menanggapi terkait Uji KIR angkutan umum harus dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten daerah yang nanti akan disampaikan oleh pihaknya agar ketemu keputusan yang saling menguntungkan.

"Yang pasti uji kelayakan kendaraan KIR harus ditempuh demi keselamatan pengendara dan penumpangnya. Namun mengenai pembebasan biaya KIR kami tidak bisa memutuskan secara langsung, harus dikoordinasikan oleh pemangku jabatan yakni Bupati. Selain itu, biaya Kir di Kuningan turut menyumbang ke dalam PAD yang mencapai Rp. 100juta pertahun,” jelas Deni. Nung

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…