Pailit Bangun Cipta Kontraktor - Pengadilan Niaga Termima Replik HIL

NERACA

Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima replik yang diserahkan H Infrastructure Limited  (HIL) terkait permohonan Pernyataan Pailit terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang sebelumnya telah mengajukan tanggapan atas permohonan pailit dari perusahaan asal Selandia Baru tersebut.

Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar, hari ini pihaknya telah menyampaikan replik atas tanggapan Bangun Cipta Kontraktor terkait permohonan Pernyataan Pailit dari H Infrastructure Limited.”Kami sudah menyerahkan replik atas tanggapan BCK pada permohonan pernyataan pailit yang disampaikan klien kami. Majelis hakim sudah menerima replik yang kami sampaikan," kata Ian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Dia menyebutkan, persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota, John Tony Hutauruk. "Kuasa hukum dari Bangun Cipta Kontraktor (Hendry Muliana Hendrawan) hadir pada persidangan ini. Nantinya, akan ada penyampaian duplik dari pihak lawan," ucap Ian.

Pada replik yang disampaikan ke majelis hakim, menurut Ian, H Infrastructure Limited secara tegas menolak seluruh dalil Bangun Cipta Kontraktor dalam Tanggapan tertanggal 4 November 2019, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh H Infrastructure Limited di dalam replik. Dirinya menguraikan, Bangun Cipta Kontraktor dalam tanggapannya menyebutkan bahwa H Infrastructure Limited bukan pihak dalam Joint Operation Agreement (JOA) tertanggal 29 Januari 2015. Namun Ian menegaskan, kliennya merupakan pihak dalam JOA dan diakui berdasarkan izin dari pemerintah Indonesia, sehingga memiliki legal standing dalam mengajukan tuntutan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor yang berutang kepada H Infrastructure Limited berdasarkan JOA.

Lebih lanjut Ian mengatakan, pihaknya menolak dalil Bangun Cipta Kontraktor yang tidak mengakui pemohon pailit bukan pihak dalam JOA. Karena, Bangun Cipta Kontraktor menyampaikan bahwa Hawkins Infrastructure Limited Representative Office (HILRO) yang merupakan perwakilan Hawkins Infrastructure Limited (HIL) berbeda badan hukum dengan H Infrastructure Limited.

Berdasarkan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tertanggal 31 Desember 2014 dari Kementerian Pekerjaan Umum RI kepada Hawkins Infrastucture Limited, No. IK.01.01.06/EC/KTR/207/2014, ID: 64-1.1, pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing menjadi kewenangan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…