UMP 2020 Disebut Masih Mengacu PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk 2020 diperkirakan masih akan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Itu sudah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja jadi untuk 2020 tetap mengacu pada formula itu dulu," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani seperti dikutip Antara, kemarin.

Menurut dia, apabila ada revisi peraturan maka pihaknya akan mencermati kembali struktur pengupahan itu. Sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 penetapan UMP itu dilakukan setiap tahun. Terkait kenaikan UMP, lanjut dia, dinilai bukan merupakan hal yang mudah bagi pengusaha apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini yang melesu.

"Walau belum resesi tapi kami mesti siap-siap itu. Kenaikan ini bukan hal mudah dan dari pekerja juga melihat itu, bukan hal mudah buat pengusaha tapi kami harus menghargai apa yang kami sepakati," katanya. Ia mendorong ada kesepakatan bilateral antara pemberi pekerja tertentu dengan pekerja apabila ada permasalahan.

Untuk 2019, pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar delapan persen. Kenaikan UMP itu menggunakan formula persentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Jika kondisi itu sama diberlakukan pada 2020, Shinta mengaku kenaikan akan memberatkan pengusaha karena situasi ekonomi global yang melambat. "Akan sangat keberatan tapi bagaimana pun harus ada dasar perhitungan. Makanya saya bilang, bagi perusahaan yang punya masalah ya dia harus bilateral dengan pekerjanya," katanya.

 

Akan tetapi, kalangan buruh yang tergabung dari banyak serikat pekerja menuntut revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan karena mekanisme penetapan upah minimum dalam peraturan tersebut dianggap bermasalah dan seharusnya dibuat berdasarkan tingkat ekonomi daerah. "PP No.78 ini harus direvisi. Harus dicabut karena ternyata menjadi masalah tentang mekanisme penetapan upah minimumnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Haryono.

Ia mengatakan bahwa ukuran penetapan upah minimum seharusnya dibuat berdasarkan tingkat perekonomian di daerah masing-masing, bukan dengan parameter inflasi nasional. "Namanya UMK itu upah minimum kabupaten, UMP itu upah minimum provinsi, enggak boleh kemudian diputuskan dengan menggunakan parameter inflasi nasional atau produk domestik bruto (PDB) nasional, sehingga tidak semrawut. Yang inflasinya rendah dipaksa harus tinggi. Yang tinggi ditekan rendah. Di situ terjadi masalah. Kalau inflasinya rendah dia jadi penyumbang inflasi. Tapi kalau inflasinya tinggi, maka terjadi penurunan daya beli," katanya.

 

Buruh juga menuntut agar penetapan upah minimum dibuat berdasarkan tingkat ekonomi atau inflasi di masing-masing daerah. Sehingga jika ada tuntutan kenaikan upah, hal tersebut ditujukan untuk menyesuaikan upah buruh tersebut dengan tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat di daerah tersebut. Selain menuntut revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan, buruh juga menolak revisi UU ketenagakerjaan No.13/2003 yang dianggap merugikan buruh dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3.

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…