Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

 

Oleh: Devitasari Ratna Septi  Aningtiyas, PNS Ditjen Pajak Kemenkeu

Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau  penyerahan  Jasa  Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak, memungut PPN yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar, dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan dalam masa pajak.

Menjamurnya Virtual Office

Kantor Virtual (Virtual Office) atau Kantor Bersama (co-working space) merupakan kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual. Tempat ini dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan tempat tersebut terdapat pembayaran dalam bentuk apapun.

Di Indonesia telah ramai berbagai perusahaan menggunakan Virtual Office sebagai tempat kedudukan. Mayoritas pengguna Virtual Office merupakan perusahaan startup, UMKM, dan pengusaha pemula. Banyak studi menyimpulkan jika menggunakan Virtual Office dapat menghemat biaya operasional. Virtual Office diklaim lebih murah karena menggunakan sistem sewa dan semua fasilitas termasuk biaya perawatan telah ditanggung oleh pengelola tergantung paket maupun pilihan Virtual Office yang ditawarkan. Juga, lokasi Virtual Office yang selalu di tempat strategis sangat mendukung kinerja para pengusaha dalam menjalankan usahanya.

Ketika Pengusaha ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka ia harus melaporkan usaha yang dijalankannya dengan menyampaikan permohonan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha atau KPP tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Seiring dengan menjamurnya Virtual Office di Indonesia, maka Kementerian Keuangan telah mengatur ketentuannya melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam Pasal 45 dan 46 PMK tersebut dijelaskan apabila tempat kegiatan usaha Pengusaha menggunakan jasa Virtual Office, Virtual Office tersebut dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang memenuhi beberapa kriteria, antara lain terpenuhinya kondisi Virtual Office seperti telah dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu, menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. Dan Pengusaha pengguna jasa Virtual Office memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Langkah Direktorat Jenderal Pajak yang mengakomodir segala situasi memang patut diacungi jempol. Peraturan maupun ketentuan dibuat fleksibel mengikuti arus jaman untuk senantiasa memanjakan para Wajib Pajak. Tentunya, agar penerimaan negara selalu tercapai.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…