NERACA
Jakarta - Kementerian Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah membuat regulasi baru untuk penanggulangan "fraud" atau kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan regulasi baru mengatur ketentuan yang lebih mendetil agar penindakan kasus fraud di program JKN bisa segera dilaksanakan.
Fraud atau kecurangan yang dilakukan dalam program JKN untuk mencari keuntungan oleh pihak terkait, seperti peserta; fasilitas kesehatan; atau perusahaan farmasi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015. "Tahun lalu Kemenkes, BPJS, KPK sudah buat MoU, akan ada tiga regulasi yang akan disimplifikasi yaitu p edoman pencegahan fraud, d eteksi dini fraud, dan penanganan fraud. Akan dibuat Permenkes pengganti Permenkes 36 tentang fraud," kata Sundoyo di Jakarta, Senin (28/1).
Dalam regulasi yang dalam tahap pembahasan tersebut dijelaskan lebih detil tentang berbagai contoh kasus fraud, sanksi yang dikenakan dan lain-lain. "Sanksinya akan terlihat di sana, apakah ini fraud atau tidak itu ada di sana. Saat ini sedang dilakukan finalisasi," kata dia. Kemenkes bersama dengan BPJS Kesehatan dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman pada pertengahan tahun lalu untuk bekerja sama dalam pengawasan dan penindakan apabila terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN.
Namun hingga kini hasil kerja sama tersebut belum membuahkan hasil atau belum adanya penindakan yang dilakukan atas kecurangan dalam program JKN tersebut. Alasannya, belum ada regulasi yang kuat dan menjelaskan secara rinci tentang bentuk kecurangan dalam program jaminan sosial kesehatan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengindikasikan dukungannya terhadap Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 yang mengatur soal urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan. Menurut YLKI adanya ketentuan urun biaya bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai regulasi tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini sejatinya ditujukan untuk meminimalisasi terjadinya fraud dan perilaku oknum yang tidak sesuai dalam layanan kesehatan. Upaya itu, jelasnya, sejalan dengan banyaknya laporan yang diterima terkait layanan JKN tersebut. “Yang melingkupi kasus ini adalah faktor efesiensi agar enggak terjadi fraud dan oknum. Maka diberikan terobosan begini, kami sering dapat informasi dari konsumen, tenaga kesehatan dan rumah sakit,” ungkapnya.
Mengutip penjelasan Permenkes itu, Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sedangkan Selisih Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.
NERACA Jakarta - Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) secara resmi diluncurkan di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta yang…
NERACA Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025.…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyampaikan bakal menggandeng aparat TNI dan…
NERACA Jakarta - Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) secara resmi diluncurkan di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta yang…
NERACA Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025.…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyampaikan bakal menggandeng aparat TNI dan…