Ada Apa Publikasi Jurnal Ilmiah?

Kalangan perguruan tinggi swasta belakangan ini risau. Pasalnya, ada edaran Dirjen Dikti Kemdikbud (27/1) yang mensyaratkan lulusan program S-1 dan magister (S-2) harus menghasilkan makalah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti, serta lulusan program doktor (S-3) harus menghasilkan makalah dan diterima untuk terbit pada jurnal internasional. Ketentuan baru ini akan diberlakukan pada Agustus mendatang.

Tentu saja reaksi ketua umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Edy Suandi Hamid cukup mengejutkan. Dirjen Dikti dinilai menyalahi aturan karena sejatinya dia tidak berhak menambahkan syarat kelulusan mahasiswa.“Dalam UU Sistem Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 21 dan 25, sangat jelas dinyatakan Dirjen tidak berhak menambahkan syarat kelulusan,” katanya.

Namun kemudian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh menyatakan tidak memberikan sanksi kepada universitas yang tidak menjadikan jurnal sebagai persyaratan kelulusan. Lalu bagaimana dengan kondisi universitas negeri? Nah, tentu kita tidak mau jika pada akhirnya muncul dikotomi antara perguruan tinggi negeri dan swasta gara-gara persyaratan publikasi jurnal ilmiah.

Entah apa yang melandasi pemikiran Dirjen Dikti tersebut. Karena selama ini program S-1 sudah mensyaratkan membuat skripsi, program S-2 membuat tesis dan kewajiban program S-3 membuat disertasi. Bukankah itu semua sudah cukup?

Keliru besar jika menolak persyaratan tersebut lantas dikatakan belum bisa menulis. Kita harus dapat membedakan kemampuan menulis dan syarat publikasi ilmiah. Kemampuan menulis untuk kepentingan sebuah publikasi merupakan proses yang panjang.

Ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki penulis untuk mempublikasikan tulisan yang baik yaitu knowledge, courage, experience, dan inspiration.

Karena perlu ada ketiga aspek penting itulah, seseorang tidak bisa serta-merta selalu siap sedia dengan stok tulisan ilmiah yang layak publikasi di jurnal ilmiah. Artinya, proses publikasi harus melewati proses editing dan kepentingan pihak yang menerbitkannya.   .

 

Walau ada diantara kita yang telah sukses melahirkan tulisan untuk syarat lulus sarjana. Hal ini tidak cukup untuk sebuah tulisan ilmiah yang hanya dengan modal ilmu pengetahuan dalam kepalanya. Masih ada syarat berikutnya yaitu keberanian (courage) menuangkan ke dalam media publikasi.

Membuat kebiasaan menulis untuk publikasi ilmiah memang patut terus disosialisasikan, namun bukan merupakan syarat kelulusan seseorang dalam jenjang pendidikan formalnya tersebut. Faktor berikut yang bisa mendorong orang bisa atau tidak bisa menulis adalah pengalaman menulis di media cetak.

Bagaimanapun, komponen penting terakhir yang harus dimiliki agar mahasiswa atau dosen bisa menulis karya ilmiah adalah memiliki inspirasi yang kuat. Hanya dengan inspirasi, orang akan bisa melakukan kegiatan menulis secara produktif. Ingat, imajinasi adalah dasar utama lahirnya semua teknologi penting di dunia ini. Persoalannya, apakah semua sarjana kita mempunyai tujuan yang sama di bidang kemajuan teknologi?


BERITA TERKAIT

Ketahanan Ekonomi Nasional

  UU Cipta Kerja sekarang menjadi terobosan pemerintah dalam menanggulangi hiper regulasi penghambat investasi. Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, pelaku…

Impian Ekonomi Hijau

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur terus berproses dan Pemerintah terus melanjutkan berbagai proyek strategis di kawasan…

Pelayanan Buruk Birokrasi

Pelayanan publik buruk hingga kini terus menjadi sorotan masyarakat, dan tentunya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pimpinan birokrasi (K/L)…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Ketahanan Ekonomi Nasional

  UU Cipta Kerja sekarang menjadi terobosan pemerintah dalam menanggulangi hiper regulasi penghambat investasi. Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, pelaku…

Impian Ekonomi Hijau

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur terus berproses dan Pemerintah terus melanjutkan berbagai proyek strategis di kawasan…

Pelayanan Buruk Birokrasi

Pelayanan publik buruk hingga kini terus menjadi sorotan masyarakat, dan tentunya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pimpinan birokrasi (K/L)…