NERACA
Jakarta - Pemerintah akan memperluas jaringan penjualan beras medium sesuai harga eceran tertinggi (HET) dengan melibatkan agen layanan keuangan tanpa kantor untuk keuangan inklusif (laku pandai) perbankan. "Agen laku pandai diminta juga untuk menjual (beras)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, ditemui usai rapat koordinasi lanjutan beras di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/4).
Enggartiasto juga menyatakan bahwa pedagang pasar tradisional yang ada di dalam negeri wajib menjual beras kualitas medium sesuai dengan HET. "HET artinya harganya mentok di situ. Di bawah boleh, di atas tidak boleh," kata dia. Pemerintah menetapkan HET beras kualitas medium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.
Wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram. Dan, wilayah Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram. "Kami menunjukkan masif, bahwa ini harga sudah mulai turun tetapi kami meminta turunnya lebih cepat dan masyarakat bisa mendapatkan beras medium sesuai dengan HET dimanapun," ucap Enggartiasto.
Mendag juga menyatakan bahwa jika terjadi kekurangan pasokan khususnya beras kualitas medium, para pelaku usaha bisa melaporkan ke pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk memasok beras kualitas medium tersebut. "Kalau ada semua daerah yang memiliki stok beras dijual harga beras medium, tidak usah minta Bulog. Tetapi kalau mereka tidak punya, minta ke Bulog," ujar dia.
Sementara, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY telah melakukan sosialisasi kepada seluruh penjual beras di pasar tradisional yang wajib menjual beras medium seharga Rp 9.450/kg mulai Jumat (13/04). Kebijakan tersebut digulirkan Pemerintah Pusat guna menstabilkan harga beras sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku baik untuk beras medium maupun beras nonmedium menjelang lebaran agar harga beras tidak bergejolak.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yuna Pancawati mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh penjual beras di pasar tradisional se-DIY yang diwajibkan menjual beras dengan harga setara beras medium. Aturan tersebut serentak diberlakukan di seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat secara nasional mulai 13 April 2018, sedangkan untuk beras premium yang dijual di toko-toko modern atau supermarket juga harus mencantumkan harga sesuai HET yang berlaku.
”Kami sudah melakukan sosialisasi kepada penjual beras yang wajib menjual beras medium, mereka mengaku akan mematuhinya. Sebab harga beras medium di pasar tradisional di DIY masih melebihi aturan HET beras yaitu di kisaran Rp 9.800 hingga Rp 10.500/kg,” kata Yuna.
Sementara penjual beras di Pasar Beringharjo, Sulastri mengaku sudah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait agar pedagang beras wajib menjual beras medium mulai 13 April 2018. Karena sudah merupakan ketentuan dari pemerintah pusat, mau tidak mau pedagang hanya bisa menjalankan aturan penjualan beras medium tersebut.
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…