Bea Masuk Terhadap "Intangible Goods"

Oleh:  Komang Adi Wibawa, Mahasiswa PKN STAN *)

Perkembangan tekonologi dibarengi dengan derasnya arus digitalisasi berdampak pada sektor jual beli masyarakat.  Pembelian yang semula bentuk fisik, kini mulai marak dalam bentuk digital atau disebut juga sebagai intangible goods

Intangible goods sendiri diantaranya adalah perangkat lunak (software), buku elektronik (e-book),pengunduhan film serta lagu di situs luar negeri, dan sebagainya.  Terhadap barang-barang tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pemungutan pajak dalam bentuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dikarenakan moratorium WTO (World Trade Organization). WTO sebagai satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional, pada 20 Mei 1998 dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss, mencanangkan moratorium terhadap negara berkembang untuk tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tidak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik. Konferensi serupa juga kembali berlangsung pada 10-13 Desember 2017 lalu di Argentina (CNN Indonesia, 2017).

Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, selanjutnya menemui Dirjen WTO di Argentina membahas Bea Masuk e-Book dan barang sejenis. Kendatipun menjadi satu-satunya negara yang tidak setuju atas pembebasan bea masuk sesuai aturan WTO, keputusan Indonesia akan tetap dipertimbangkan. “Hasilnya disepakati bea masuk yang tidak dikenakan biaya hanya transmisinya saja. Tetapi barangnya apapun yang diperdagangkan melalui e-commerce silahkan dikenakan bea masuk,” ujar Menteri Perdagangan dalam pertemuan di Kementerian Perdagangan 20 Desember 2017 (Detik Finance, 2017).

Pengenaan Bea Masuk 

Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang-barang Intangible dalam bentuk konvensionalnya sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.10/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.10/2016. Dalam peraturan tersebut, dimuat pungutan bea masuk terhadap film dengan Pos 37.06 dan nomor Hs 3706.10.90 sebesar Rp21.450,-/menit, sedangkan untuk film dokumenter memiliki bea masuk sebesar 10%.

Dalam hal importasi  lagu dalam bentuk CD dari luar negeri selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi. Pada lampiran Peraturan tersebut, CD lagu sebagai media optik terekam, disk untuk sistem pembacaan laser, dari jenis yang digunakan hanya untuk mereproduksi suara, selain disk pendidikan, disk teknis, disk pengetahuan, disk sejarah atau disk budaya, masuk dalam pos tarif 8523.49.13.00 (dalam tabel korelasi BTKI 2012 ke BTKI 2017 bernomor pos tarif 8523.49.13) dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Importasi buku diatur dalam beberapa regulasi, yakni UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dalam pasal 25 ayat (1) huruf (c) menyatakan bahwa buku ilmu pengetahuan dibebaskan bea masuk, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan, bahwa terhadap buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya diberikan pembebasan bea masuk, namun dikecualikan terhadap buku hiburan, roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, serta buku reproduksi lukisan. Terhadap buku-buku tersebut dalam importasinya dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Berbeda halnya dengan intangible goods/barang-barang di atas dalam bentuk digital, aturan pemungutannya sampai saat ini masih dalam proses perumusan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait. Namun secara garis besar sebenarnya sudah termuat dalam UU No 17 tahun 2006, pada pasal 8 huruf (B) ayat (2) menjelaskan bahwa Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa peranti lunak (software) dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan, serta peranti lunak dan data elektronik (softcopy) merupakan barang yang menjadi objek dari Undang-Undang ini dan pengangkutannya atau pengirimannya dalam dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui media internet.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa intangible goods adalah barang yang menjadi objek dalam peraturan, dengan kata lain barang tak berwujud tersebut nantinya dapat dikenakan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan penegasan sebagai kepanjangan dari UU No 17 tahun 2006. Pengenannya dilakukan pemerintah dengan tujuan menciptakan kesetaraan level of playing field antara bisnis konvensional dengan online atau lebih sering disebut e-commerce guna untuk mengakomodir perkembangan jaman.

Level of Playing Field Bisnis 

Penyetaraan level of playing field antara bisnis konvensional dengan e-commerce dilakukan karena pemerintah ingin melindungi pelaku industri dalam negeri di era globalisasi ini dimana tingkat transaksi digital makin meningkat. Transaksi e-commerce yang semakin berkembang memiliki potensi besar menjadi salahsatu tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data dari eMarketer, transaksi e-commerce di Indonesia mencapai $1,94 milyar atau sekitar Rp 25,1 triliun dan naik menjadi $8,21 milyar atau sekitar 106,73 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa e-commerce di Indonesia terus meningkat dalam jumlah yang besar, sehingga sudah sepatutnya Pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan.

Mengapa penyetaraan level of playing field penting? Karena apabila tidak dilakukan penyetaraan akan membebani salah satu sisi, yakni pebisnis konvensional. Proses perdagangan e-commerce intangible goods disini tentu lebih menguntungkan karena pihak pengusaha tidak terbebani pajak dalam rangka impor dan bea masuk sebagaimana yang dialami pembisnis  konvensional. Contoh untuk hal tersebut adalah, importir buku gramedia, periplus, gunung agung atau pebisnis konvensional lainnya yang melakukan importasi buku fisik untuk penjualan di indonesia diharuskan melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI, namun berbeda halnya dengan pembelian e-book di iTunes storegoogle play atau situs-situs penyedia lainnya dimana tidak melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI. Dalam hal ini, pebisnis konvensional diharuskan bersaing dengan kondisi yang tidak diuntungkan, dengan mengharuskan pebisnis konvensional menaruh harga lebih tinggi sebagai dampak pemenuhan pajak. Hal yang sama juga berlaku kepada musik CD dan film, dimana dapat dengan mudah diunduh masyarakat dengan membayar sejumlah uang atau menggunakan kartu kredit.

Kebijakan pengenaan bea masuk dan PDRI terhadap intangible goods ini merupakan upaya pemerintah dalam menyetarakan pemungutan pajak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Tentunya dalam perumusan pajak tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder, sehingga pemungutannya tidak malah membuat pengusaha jatuh bangkrut dan memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…