Data Facebook Bocor

Pemerintah memastikan akan meminta pimpinan Facebook Indonesia untuk menjelaskan jumlah data pengguna FB asal dalam negeri yang datanya bocor ke Cambridge Analytica. Pasalnya, informasi dari pihak FB semula menyatakan data penggunanya asal seluruh dunia yang disalahgunakan mencapai 50 juta, tapi kemudian ternyata bertambah menjadi 87 juta.

Menteri Kominfo Rudiantara mengaku pihaknya telah memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.  Selain menjatuhkan sanksi administrasi, Kementerian Kominfo juga telah memanggil perwakilan Facebook Indonesia untuk mengklarifikasi kebocoran data itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (5/4), pemerintah resmi Facebook Indonesia menonaktifkan kerja sama aplikasi dengan pihak ketiga, seperti kuis dan survei yang berpotensi mencuri data pengguna. Selain itu, FB juga harus melakukan investigasi berupa audit forensik digital untuk mengetahui bagaimana data-data itu bocor dan siapa aktor yang berada di balik peristiwa kebocoran data tersebut.

Kita tentu mendukung sikap pemerintah bertindak tegas. Jika hasil investigasi yang dilakukan nanti tidak memuaskan, pemerintah siap memberikan sanksi tegas hingga penutupan. “Sanksi lain adalah pelanggaran UU ITE, bisa dikenakan hukuman badan [penjara] sampai 12 tahun [penjara] dan denda sampai Rp12 miliar,” ujar Rudiantara.

Tidak hanya itu. Pihak Kementerian Kominfo sudah berkoordinasi dengan Polri sebagai penegak hokum, sebagai langkah persiapan untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan informasi yang bocor tersebut. Ancaman pemerintah tersebut cukup serius, mengingat sejumlah ketidakpatuhan Facebook terhadap beberapa ketentuan di Indonesia. Data statistik Kominfo mengungkapkan, Facebook merupakan satu dari tiga perusahaan yang masih “bandel” soal penindakan konten negatif.

Sebelumnya, Chief Technology Officer Facebook Mike Schroepfer belum lama ini mengunggah informasi kebocoran itu di blog resminya. Dia menyebut data 87 pengguna FB dari berbagai negara terindikasi disalahgunakan oleh Cambridge Analityca.  Sekitar data 70,6 juta pengguna FB yang bocor itu berasal dari Amerika Serikat atau terbanyak. Kemudian, di urutan kedua sebanyak 1,17 juta data pengguna FB asal Filipina. Di peringkat ketiga adalah Indonesia, dengan jumlah data pengguna yang bocor sebanyak sekitar 1,09 juta.

Ini menunjukkan ada indikasi terdapat penyalahgunaan data pengguna FB dari Indonesia, tetapi jumlahnya belum diketahui. Untuk itu, Kementerian Kominfo juga akan mengecek fitur apa saja yang tidak boleh dan boleh di Indonesia. Hal ini untuk melindungi masyarakat yang menggunakan Facebook.

Kasus pencurian jutaan data pribadi di FB terkuak menyusul pengakuan mantan Kepala Riset Cambridge Analytica, Christopher Wylie. Menurut dia, induk perusahaan Cambridge Analytic, Strategic Communication Laboratories Group (SCL), kerap menggunakan data tersebut untuk kerja-kerja politik pemenangan Pemilu di 40 negara, di antaranya pemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden dan referendum Inggris dari Uni Eropa (Brexit) pada 2016.

Wylie mengaku data tersebut berasal dari survei kepribadian di FB dengan dalih riset akademik. Data-data itu diambil secara ilegal menggunakan aplikasi thisisyourdigitallife yang dikembangkan Global Science Research (GSR) milik peneliti Aleksandr Kogan.

Atas izin Facebook, GSR membayar ratusan pengguna akun untuk mengikuti tes kepribadian dan mengumpulkan data pribadi mereka. Namun, aplikasi itu ternyata mencuri data puluhan juta akun lain berdasarkan pertemanan di FB. Data inilah yang kemudian dijual secara ilegal pada Cambridge Analytica yang selanjutnya digunakan untuk mendesain iklan politik guna mempengaruhi emosi pemilih pada Pilpres AS waktu lalu.

Tidak mengherankan jika sejumlah ahli digital forensik meminta pemerintah Indonesia bertindak cepat untuk mencegah penyalahgunaan hasil investigasi FB. Pemerintah tidak bisa hanya menunggu (pasif), namun harus terlibat aktif dalam audit forensik yang dilakukan pihak FB.  

Kementerian Kominfo harusnya bertindak cepat melakukan investigasi bersama FB sehingga mendapatkan gambaran secara komprehensif, risikonya seperti apa dan semua pihak dapat melihat notifikasi dari penggunaan aplikasi pihak ketiga yang digunakan untuk mencuri data.

Ke depan, masyarakat Indonesia jangan terlena mengumbar data pribadinya melalui media sosial. Saatnya mulai sadar pentingnya klasifikasi identitas dalam menggunakan media sosial. Contohnya, masyarakat harus membatasi pencantuman identitas pribadi di media sosial. Karena pencurian data  pribadi sangat mungkin terjadi di ruang publik. Untuk itu, hal-hal yang bersifat privasi sebaiknya perlu dibatasi secara dini.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…