Cuti PNS Pria vs Produktivitas

Ada banyak faktor yang memengaruhi profesionalisme pegawai aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS). Berbagai faktor ini saling berkutat dan berkait satu sama lainnya. Seringkali dikatakan bahwa faktor penyebab rendahnya profesionalisme PNS adalah rendahnya gaji sehingga para pegawai berusaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan yang dilakukannya. Padahal gaji PNS saat ini sudah dianggap lebih baik dari pegawai sasta.

Kondisi ini tidak saja menyebabkan rendahnya produktivitas, tetapi juga kerusakan moral para sebagian PNS untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Belum lagi jaminan sosial hari tua seperti dana pensiun yang sangat kecil dan jaminan kesehatan yang sangat rendah diakui menjadi salah satu sumber penyebab rendahnya profesionalisme PNS.

Melihat fakta PNS pria khususnya, rencana kebijakan pemerintah memberikan hak cuti selama 1 (satu) bulan saat istrinya melahirkan, tampaknya akan mengganggu kinerja pelayanan masyarakat. Saat ini libur PNS 2 hari setiap minggu, masyarakat sudah banyak dirugikan ketika akan berobat di Puskesmas, mau mengurus paspor/KTP tidak bisa dilayani karena tidak ada PNS yang bertugas saat hari Sabtu dan Minggu.

Nah, apalagi libur khusus PNS pria diberikan sebulan penuh saat istrinya melahirkan, tingkat produktivitas nasional diprediksi makin merosot di tengah negara masih sibuk membangun budaya kerja keras dengan semangat tinggi, untuk mampu bersaing dengan negara tetangga Malaysia maupun Singapura.

Ingat, visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 itu mengarah pada pencapaian tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejah teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Meskipun gaji dan jaminan sosial bukan merupakan satu satunya faktor dalam membentuk profesionalisme PNS, ini dapat disebut sebagai faktor pemacu (enabler factor) dalam reformasi aparatur sipil negara secara keseluruhan. Tentu saja faktor-faktor lain seperti perbaikan proses seleksi CPNS, promosi jabatan yang kompetitif, penerapan manajemen kinerja individu, dan sistem pengembangan pegawai menjadi kunci keberhasilan reformasi PNS.

Faktanya, gaji dan jaminan sosial ASN selama ini masih belum mendapatkan perhatian yang baik oleh pemerintah, bahkan seringkali dianggap semata- mata akan membebani keuangan negara. UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN/ PNS sebagai aset negara, bukan sebagai beban negara.

Ada sejumlah perubahan dasar yang dianut dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam kaitannya dengan sistem penggajian dan jaminan sosial pegawai ASN. Pertama, gaji pegawai ASN akan diberikan berdasarkan pada beban kerja, risiko pekerjaan, tanggung jawab jabatan, dan capaian kinerja yang disepakati.

Pemerintah harus bisa mengantisipasi jangan sampai peluang tersebut justru mengganggu kinerja pelayanan masyarakat. Ketentuan cuti untuk laki-laki PNS yang sudah menikah tersebut dimungkinkan setelah lahirnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Aturan ini sebenarnya sudah diadopsi banyak negara, terutama negara maju. Singapura, misalnya, memberi kesem pat an cuti dua pekan dan memberi bantu an dana di luar gaji. Di antara negara-negara yang memberi hak ini, Jerman tercatat memberi jatah cuti paling besar, yakni hingga satu tahun.

Namun patut disadari, tingkat PDB Indonesia masih jauh dari Singapura dan negara maju lainnya sehingga bangsa ini harus terus kerja keras dan semangat etos kerja yg tinggi. Lain halnya bila PDB Indonesia sudah sejajar dengan Singapura, tuntutan libur kerja seperti diatur oleh BKN bisa diterapkan. Saat ini paling bisa diakomodasi cuti paling lama seminggu saat isterinya melahirkan.

Bagaimanapun, kekhawatiran cuti PNS terlalu lama sampai sebulan itu dapat memengaruhi kinerjanya. Karena selama ini kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air selama ini belum optimal. Hal ini berbeda dengan kinerja dengan ASN di negara maju yang sudah sangat efektif.

Selain itu, di negeri ini jika ada PNS yang cuti maka harus ada PNS lain yang mem-back-up karena pekerjaan masih manual, sedangkan di negara maju pekerjaan administrasi dan pelayanan publik sudah memanfaatkan full teknologi digital.

Ada baiknya pemerintah Indonesia becermin pada negara maju yang memiliki waktu cuti yang banyak, selain kinerja mereka efektif, warga yang dilayani juga tidak terlalu banyak. Seperti Norwegia dan Australia, masih sedikit penduduknya. Kondisi ini berbeda sekali dengan Indonesia yang merupakan negara besar, jumlah penduduk banyak, dan jangkauan teknologi masih rendah.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…