KPK Akan Lelang Barang Rampasan Tiga Koruptor

KPK Akan Lelang Barang Rampasan Tiga Koruptor

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dari tiga terpidana perkara tindak pidana korupsi antara lain Lutfi Hasan Ishaaq, Muhammad Nazaruddin, dan Mohamad Sanusi.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada 27 Februari 2018 pukul 12.00 sampai 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/2).

Febri menyatakan bahwa mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang atau "e-Auction" dengan perantaraan KPKNL Tangerang I."Cara penawaran dengan "open bidding" melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara dasar hukum lelang adalah Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Febri.

Adapun, kata Febri, objek lelang antara lain barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan Ishaaq sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 berupa satu mobil merk VW Caravelle 2.0 Deep Black 2012 B 948 RFS dengan nilai limit Rp279,6 juta dan satu unit mobil FJ Cruiser 4.0 L WD Hitam dengan nilai limit Rp479,2 juta.

Selanjutnya, kata dia, dari perkara atas nama Muhammad Nazaruddin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159 K/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Juni 2016, yaitu satu unit mobil merek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T Hitam Tahun 2010 B 85 D dengan nilai limit Rp157 juta.

Terakhir, dari perkara atas nama Mohamad Sanusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT DKI tanggal 16 Maret 2017, yaitu satu unit mobil Jaguar Hitam Metalik B 123 RX dengan nilai limit Rp488,6 juta.

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Kamis, 22 Februari 2018 pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang yang beralamat di Jalan TMP Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten," ucap Febri. 

Terkait dengan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang, maka tujuan dari penyitaan adalah untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya oleh Terdakwa kepada pihak lain. Jika aset yang disita tidak terkait dengan tindak pidana, pihak yang disita bisa melakukan langkah hukum praperadilan maupun gugatan perdata. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…