Ratusan Minimarket di Jakarta Tak Punya Izin - Dorong Legalitas Waralaba, Pemerintah Revisi Permendag Waralaba

NERACA

Jakarta – Sepanjang 2006-2012, jumlah minimarket di DKI Jakarta mengalami pertumbuhan sangat pesat. Kendati ada moratorium (penghentian) pendirian minimarket lewat instruksi Gubernur DKI Jakarta Tentang Penundaan Perizinan Minimarket tahun 2006, jumlah minimarket di Jakarta justru makin menggurita dari 528 gerai di 2006 menjadi 2.162 gerai pada 2012. Ironisnya, menurut data Pemprov DKI Jakarta, dari jumlah itu 1.383 gerai tidak memiliki izin lengkap, 67 gerai memiliki izin lengkap, dan 712 gerai sama sekali tak punya izin.

Oleh sebab itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengungkapkan, pihaknya kini tengah mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang waralaba yang ditargetkan rampung akhir Februari 2012 akan mendorong optimalisasi legalitas waralaba di seluruh Indonesia.

“Akhir bulan ini (selesai), kita sedang selesaikan dengan asosiasi waralaba, prakitisi dan daerah. Pembinaan oleh pusat, pengawasan oleh daerah. Sedang dalam proses, ada beberapa hal, pertama kita akan kaji bagaimana optimalkan waralaba supaya didaftarkan. Dulu kan yang melaksanakan pusat, tahun 2008. Tapi sampai sekarang tidak ada satupun pendaftaran waralaba, kalau ada sangat kecil,” kata Gunaryo di Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut dia, revisi Permendag ini diharapkan bisa selaras dengan Peraturan Presiden terkait dengan pembinaan dan penataan pasar tradisional. “Salah satu diantaranya apa yang haru dilakukan pemda dalam memberikan izin khusunya terkait dengan minimarket. Saya kira kan ada kriteria umum dimana lebih mendahulukan pelaku usaha lokal. Itu yang harus diutamakan. Jadi jangan pelaku usaha dari daerah lain diberikaan untuk mendirikan retail kecil di luar dari lokasi domisili. Itu makna dari Perpres,” ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan izin waralaba yang dikembalikan ke pemerintah pusat, Gunaryo membantahnya. “Enggak kalau pendaftraran waralaba ke pusat. Tapi kalu izin operasinya di daerah. Yang dimaksud misalkan sistem usaha cuci mobil atau pakaian tadinya dimulai dari dia akan daftarkan waralaba itu. Makanya selama ini harusnya bisa daftarkan di daerah setempat, tapi kadang-kadang pemerintah setempat tidak dilanjutkan ke pusat. Jadi kesulitannya pengembangan selanjutnya. Izin usaha langsung di pemda. Kalau daftar bisa dipusat. Tapi sampai kini belum ada laporan pendaftaran waralaba yang dilakukan di kabupaten. Ini berdasar laporan yang kami terima. Kalaupun ada sangat kecil,” terang Gunaryo.

Gunaryo menyebut, waralaba tidak hanya punya minimarket, tapi juga kuliner, jadi tidak bisa terbatas pada minimarket. “Retail besar juga bisa diwaralabakan. Tergantung jenis usahanya. Selama ini izin minimarket dan semua usaha kecil diserahkan ke kabupaten dan kota, kecuali memang DKI dipegang oleh pemprov,” ujarnya.

Aturan Waralaba

Dalam pandangan Gunaryo, pemerintah mesti memberikan perlakuan yang setara, baik waralaba asing maupun lokal. “Waralaba kita ingin berkembang ke luar negeri, kita juga ingin mengambil beberapa aturan yang diterapkan di luar negeri, akan dilakukan di negara kita. Salah satunya misalnya dapat izin waralaba, hanya dikembangkan jadi cabang atau kalaupun boleh, perlu ada pembatasan. Ini yang baru kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterapkan,” urainya.

Pembatasan waralaba, imbuhnya, harus dilakukan demi menghindari tindakan monopoli usaha. “Misalnya saya punya waralaba merk A kalau dulu saya dapat, saya kembangkan cabangnya, jadi kesannya monopoli. Kita akan dorong bahwa merek A itu tidak bisa dioperasionalkan oleh pelaku usaha. Beberapa supaya tidak dimiliki atau dikuasai oleh pelaku usaha tertentu,” terang Gunaryo.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mencabut aturan tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta yang sudah berlaku sejak 6 tahun lalu. Dengan dicabutnya aturan ini, maka pendirian minimarket di Jakarta bebas berdiri tanpa adanya larangan. "Ya sudah dicabut, sekarang walikota sedang sosialisasi soal pelaksanaannya," kata Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, kemarin.

Menurut dia, seperti diketahui aturan itu larangan pendirian minimarket tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Pasca pencabutan instruksi gubernur tersebut, maka payung hukum soal pasar modern termasuk minimarket di Jakarta ada dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Dalam aturan tersebut, antara lain disebutkan pengaturan pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, harus minimal berjarak 1 Km dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 Km dari pasar tradisional.

Menanggapi hal itu, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan dicabut atau tidak dicabutnya pencabutan Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta tak mempengaruhi pertumbuhan minimarket di Jakarta. Menurut dia pada tahun 2006 sejak dimulainya pelarangan, minimarket di Jakarta hanya 528 gerai berizin maupun tak berizin namun pada tahun ini sudah mencapai 2.165 gerai minimarket. "Nggak dicabut pun nggak mempan kok instruksi gubernur Jakarta, padahal intruksinya tak boleh memberikan izin tetap saja minimarket berdiri. Artinya instruksinya tak efekitaif," tegas Ngadiran.

Ngadiran juga hanya menanggapi enteng. Faktanya semenjak ada larangan oleh gubernur, tetap saja minimarket berdiri di Jakarta. Bahkan Ngadiran mengibaratkan, hampir setiap hari di Jakarta ada minimarket yang beroperadi di ibukota. "Pencabutan ini hanya komoditi politik saja mau pemilukada, selama 6 tahun dilarang malah beranaknya sudah 1500 sekian lebih. Kalau saya bilang itu hampir setiap matahari terbit, lahir juga satu minimarket,” sesalnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…