NERACA
Jakarta - Tiga perusahaan tambang yang bergerak dalam batubara batubara PT Sebuku Batubal, PT Sebuku Tanjung Batubara dan PT Sebuku sejaka Batubara secara terpisah akan menggugat Gubernur Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada Senin (5/2). Gugatan itu dilakukan karena Gubernur Kalsel bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas mencabut izin usaha penambangan operasi produksi (UP-oP) tiga perusahaan itu tanggal 26 Januari 2018 yang lalu.
Ketiga perusahaan melakukan perlawanan hukum dengan menunjuk kantor advokat Ihzariha Law Firm yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Dalam jumpa pers nya di Jakarta, Jumat (2/2), Yusril mengatakan tim advakat di kantor hukumnya telah mempersiapkan gugatan melawan Gubernur Kalsel yang segera akan didaftarkan di PTUN Banjarmasin. “Saya telah menelaah konsiderans dan diktum keputusan pencabutan IUP-op ketiga perusahaan itu yang saya yakini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan betentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga cukup alasan bagi majelis hakim PTUN untuk diselesaikan SK Gubernur Kalsel tersebut," kata Yusril kepada media.
Yusril mengatakan dengan UU Pemerintahan Daerah, Gubernur memang terseleksi izin usaha dan berdasarkan asas contrarius actus, imbuh pula mencabutnya. Tapi masalahnya adalah apakah pencabutan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik atau tidak. “Tiap keputusan pejabat TUN tambah Yusril harus dengan jelas mengemukakan alasan-alasan filosofis, sosiologis dan yuridis mengapa keputusan itu diterbitkan Kalau tidak ada alasan yang jelas, maka Keputusan Gubernur Kalsel itu bisa dipastikan oleh pengadilan. Yusril tidak menampik dugaan adanya kepentingan pengusaha lain yang bermain dibalik pencabutan izin penambangan ini,” katanya.
Menurut Yusril, persaingan usaha bisa saja terjadi dan tidak sehat. Dengan cara memilihnya, bisa saja kepala daerah dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mendukung kepentingannya. Namun, tambahnya, pada akhirnya hukumlah yang harus tegak, bukan kepentingan pihak-pihak yang bisa saja memanfaatkan kuasa ketiga perusahaan penambangan PT Sebuku Group ini sejak 2010 telah memiliki izin usaha penambangan operasi di Pulau Laut, Kalsel, dan sudah memiliki izin amdal sertifikat clear & clean dari Kementerian ESDM.
Sekarang, kata dia, ketiga perusahaan sedang mengerjakan infrastruktur penambangan di sekitarnya lokasi. Namun kegiatannya terhenti, karena Gubernur Kalsel secara tiba-tiba mencabut izin ketiga perusahaan dengan alasan pulau laut adalah Ibukota Kabupaten Kotabaru, pulau ini termasuk pulau-pulau kecil dan miniatur hutan tropis Kalsel, dan permintaannya kepada Pemkab Kotabaru agar Pulau Laut menjadi lokasi bebas tambang.
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…