Pemerintah dan Transportasi Online

 

Oleh: Ariyo DP Irhamna

Peneliti INDEF

Beberapa tahun belakangan, lalu lintas ibukota mulai dipadati dengan pengendara kendaraan bermotor dengan jaket dan helm hijau, ada juga jaket dan helm hitam. Mereka adalah transportasi online yang mulai banyak digunakan oleh masyarakat. Masyarakat ramai menggunakan jasa ini karena menawarkan harga yang terjangkau dan kualitas yang lebih baik dibandingkan taksi konvesional dan transportasi publik lainnya.

Tidak hanya itu, masyarakat bahkan berbondong-bondong ikut mendaftar menjadi pengemudi transportasi online, ada yang bekerja penuh waktu ataupun paruh waktu. Tentu ini baik untuk perekonomian, kehadiran transportasi online selain memberikan pelayanan yang lebih baik juga mampu menyerap tenaga kerja. Dalam percakapan saya dengan beberapa pengemudi online ketika menggunakan jasanya, mereka bisa mendapatkan Rp 5 juta per bulan. Tidak heran jumlah transportasi online semakin menjamur.

Namun cerita itu ternyata menimbulkan konflik baru, antara model bisnis transportasi konvesional dengan modern, antara ojek pangkalan dan ojek online, antara taksi konvesional dan taksi online. Menurut Mancur Olson dalam bukunya The Logic of Collective Action mengungkapkan bahwa pihak yang tergerus akibat suatu perubahan akan membentuk collective action yang sistematis dan massif. Tidak heran tekanan publik dari yang merasa dirugikan lebih besar dibandingkan yang menikmati perubahan ini. Pemerintah akhirnya turun tangan, walau diawal-awal posisi pemerintah justru melarang bisnis transportasi online ini dan mengakibatkan presiden turun tangan dan memanggil menteri perhubungan saat itu.

Peran pemerintah yang baru tertuang dalam PM No 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti PM No 26 Tahun 2017. Artinya, pemerintah telah mengubah peraturan yang baru dikeluarkan di tahun yang sama untuk mengatur transportasi online, terlihat ada keragu-raguan. Namun melalui peraturan baru, pemerintah mulai melunak, tidak lagi melarang tapi menghambat perkembangan transportasi online.

Salah satu poin yang menunjukan bahwa pemerintah menghambat transportasi online adalah keharusan pengemudi transportasi online menggunakan SIM A Umum. Padahal kendaraan transportasi online tidak memerlukan pengemudi memiliki SIM A Umum sebab jenis kendaraan yang digunakan kendaraan pribadi. Dari peraturan ini kita bisa lihat pemerintah tidak siap dalam menghadapi dunia baru revolusi industri keempat, khususnya di transportasi online. Dunia baru ini menawarkan sistem pasar yang lebih efisien dibandingkan transportasi umum konvesional. Pengguna dan pengemudi sudah tahu harga yang perlu dibayar sebelum melakukan perjalanan dimulai. Bahkan lebih aman, sebab perjalanan pengemudi dan pengguna bisa dilacak secara real time.

Tidak heran permintaan pengguna transportasi online dan penawaran menjadi pengemudi begitu masif. Maka yang peran pemerintah dalam hal ini seharusnya pemerintah tidak memposisikan transportasi online sama dengan angkutan umum. Jika pemerintah selalu memiliki persepsi yang demikian maka pemerintah menghambat era baru ini. Dan saya yakin, pemerintah tidak akan mampu menangkal gelombang era ini sebab inovasi akan terus datang lebih cepat dan melakukan perubahan yang besar dibandingkan peraturan pemerintah.

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…