Pengamat: Siapa Pun Berhak Laporkan Hakim Konstitusi

Pengamat: Siapa Pun Berhak Laporkan Hakim Konstitusi

NERACA

Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa siapa pun memiliki hak untuk melaporkan atau mengadukan hakim konstitusi kepada Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Siapa pun berhak mengadukan hakim konstitusi, sekalipun itu adalah pegawai MK sendiri," kata Veri di Jakarta, Rabu (31/1).

Veri mengatakan hal tersebut ketika menanggapi informasi adanya seorang karyawan MK yang hendak melaporkan Ketua MK Arief Hidayat kepada Dewan Etik MK terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi."Apalagi, bila memang yang bersangkutan memiliki informasi, bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran kode etik, memang boleh dan perlu melaporkan," kata dia.

Menurut dia, laporan dari masyarakat bahkan dari internal MK sendiri merupakan bentuk kontrol yang baik dari semua pihak untuk menjaga muruah MK.

Sementara, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua dan hakim konstitusi."Sebagai bentuk kecintaan kami terhadap MK, kami telah menyerahkan surat cinta kepada Ketua MK meminta pengunduran dirinya," kata Ketua PP IPM Muhammad Irsyad melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (26/1).

Irsyad mengatakan surat cinta tersebut disampaikan kepada bagian surat menyurat MK pada Jumat pukul 10.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IPM Velandani Prakoso dan Sekretaris Jenderal Hafizh Syafa'aturrahman.

Dalam surat tersebut, PP IPM menyebutkan bahwa MK memiliki fungsi dan peran utama untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusional hukum. Karena itu, MK harus dijalankan oleh hakim yang memiliki integritas dan independensi.

"Kami berpendapat bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof Dr Arief Hidayat SH MS selaku ketua MK sebanyak dua kali akan mencederai integritas dan independensi MK serta bukan merupakan pelanggaran kode etik ringan sebagaimana diputuskan oleh Dewan Etik MK," bunyi salah satu kalimat surat tersebut.

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Arief diduga melakukan lobi-lobi kepada beberapa pimpinan Komisi III DPR RI supaya menjabat kembali sebagai hakim konstitusi untuk periode berikutnya.

Pada hari Selasa (16/1), Dewan Etik MK menyatakan bahwa Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim konstitusi terkait dengan dugaan lobi tersebut. Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada tanggal 11 Januari, Arief memang tidak terbukti melakukan upaya lobi-lobi politik. Namun, poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Arief dalam suatu acara yang dihadiri para pimpinan Komisi III DPR RI, tanpa disertai surat undangan resmi. Dalam acara tersebut, Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…