Proyek Pembangunan Kapal Baru Berpotensi Merugikan Negara

NERACA
Jakarta - Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Dok & Perkapalan Koja Bahari (DKB) (Persero) dengan PT Krakatau Shipyard (KS) dalam pembangunan kapal baru telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga kurang lebih Rp. 5.005.190.000,00. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 yang bocor ke tangan sejumlah wartawan, potensi kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran UUDP kepada PT KS yang berpotensi merugikan pembagian sharing kepada PT DKB jika tidak dikompensasi sebagai biaya fasilitas sebesar Rp 2.365.190.000.00,-. 
Kemudian pembayaran UUDP yang juga tidak dapat diyakini dan merugikan KSO DKB-KS sebesar Rp 2.000.000.000.00,- serta pembayaran biaya pengeluaran yang tidak dapat diyakini merugikan KSO DKB-KS sebesar Rp 640.000.000.00.-
Selain itu, pembayaran biaya lain-lain tidak dapat diyakini jika tidak ada pengendalian yang memadai dari pihak DKB atas keterjadian pengeluaran yang telah dikeluarkan. Tidak hanya itu, kepemilikan aset tetap pasca berakhirnya KSO berpotensi merugikan PT DKB jika tidak diatur sebelum pembubaran KSO.
Menurut BAP yang dikutip pada Minggu (28/1), hal itu disebabkan beberapa hal diantaranya pimpinan KSO tidak melakukan pengendalian yang memadai atas UUDP dan pengeluaran Biaya lain-lain Proyek. Selanjutnya terdapat SOP keuangan yang mengatur rinci pertanggungjawaban biaya maupun UUDP. Serta terdapat sistem pengendalian internal yang memadai atas UUDP dan pengeluaran biaya lain-lain proyek.
Disebutkan juga bahwa dalam perpanjian tersebut, diputuskan antara lain membentuk kemitraan KSO secara bersama-sama dengan nama KSO DKB-KS dan menunjuk PT DKB sebagai perusahaan utama kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO. Sedangkan keikutsertaan modal adalah PT DKB sebesar 55% dan PT KS 45%.
Masing-masing peserta anggota KSO juga akan mengambil bagian sesuai sharing dalam hal pengeluaran, keuntungan dan kerugian dari KSO. Selain itu, anggota KSO juga akan melakukan pengawasan penuh atas semua aspek pelaksanaan dan perjanjian, termasuk hal untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat dan lain-lain.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana BAP BPK tersebut diketahui bahwa pembagian biaya dan sharing laba/rugi KSO tidak memiliki dasar perhitungan. KSO adalah penggabungan sumber daya PT DKB yang memiliki SDM dan fasilitas dengan PT KS yang memiliki sharing marketing, permodalan dan fasilitas. Pada hasil pemeriksaan dokumen tersebut juga tidak ditemukan dasar perhitungan penerimaan antara kedua belah pihak dari pembangunan kapal baru di KSO.
Ironisnya, terkait pembentukan dan sharing KSO, Direktur Komersial PT DKB saat itu, AP kepada petugas BPK (sebagaimana BAP BPK-red) mengungkapkan bahwa tidak ada dasar perumusan sharing 55% dan 45%. Selain itu KSO juga katanya dibentuk tanpa adanya setoran modal, sedangkan sharing hanya berdasarkan semangat saling melengkapi untuk maju bersama. 
Sementara untuk marketing fee sebesar 2% ke PT KS adalah hasil perundingan antara PT DKB dan PT KS. Kemudian biaya fasilitas sebesar 3% per proyek adalah biaya pemakaian lahan galangan dan lokasi peluncuran. Sedangkan untuk peralatan seperti forklift, crane dan lain-lain disewa sendiri oleh KSO yang biayanya diperhitungkan sebagai bagian biaya fasilitas.
Dari isi perjanjian yang dilakukan PT DKB dan PT KS dengan keterangan yang disampaikan AP kepada tim BPK sebagaimana tertera dalam BAP ditemukan adanya perbedaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…