Pelaksanaan Upah Minimum Perlu Pengawasan

NERACA

Jakarta---Pemerintah bersama bersama Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia sepakat mengoptimalkan dan melakukan penguatan terhadap pengawasan pelaksanaan upah minimum di daerah.  “ Setelah penetapan upah minimum, aspek pengawasan pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif dan optimal untuk mencegah timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta,

Menurut Cak Imin-panggilan akrabnya, pengawasan ini  diperlukan karena salah satu penyebab timbulnya perselisihan dalam pelaksanaan penetapan upah minimum yang terjadi belakangan ini adalah penetapan upah minimum tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Mekanisme dan tata kerja Dewan Pengupahan harus dibenahi sehingga mampu mengakomodir kepentingan pekerja dan Pengusaha. Para pekerja dan pengusaha pun harus sepakat mengikuti hasil keputusan dewan pengupahan secara konsisten," tukasnya.

Lebih jauh kata Muhaimin, untuk mencegah terulangnya permasalahan pengupahan di tahun-tahun mendatang, penetapan upah minimum harus sesuai dengan  prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berpatokan pada keputusan Dewan pengupahan daerah. "Dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk tidak merevisi penetapan upah minimum karena sebelumnya telah dibicarakan melalui Dewan Pengupahan, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha," imbuh Muhaimin.

Sedangkan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu  antara Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.  "Gubernur yang akan menetapkan Upah Minimum Sektoral harus memperhatikan kesepakatan tertulis Asosiasi Perusahaan dengan SP/SB," tegasnya.

Untuk ke depannya, dalam penetapan upah minimum, tambahnya para kepala daerah pun harus memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  "Penetapan upah minimum harus tepat waktu 60 hari untuk UMP dan 40 hari untuk UMK sebelum berlakunya UMP/UMK tersebut," pungkasnya.

Senada dengan Kemenakertrans, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan terkait dengan perburuhan, pemerintah bertekad bahwa tripartit (pemerintah, pungusaha dan buruh) merupakan instrumen yang memang betul-betul memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengambil keputusan yang terkait upah minimum. 

Menurut Hatta, pemerintah telah menerima masukan dari sejumlah gubernur terkait perubahan peraturan tentang perburuhan. "Para gubernur telah memberikan masukan terkait dengan peraturan pemerintah dan Kepmenker No.17/2005 tentang kehidupan layak hidup dan PP No.8/1981 tentang perlindungan upah. Gubernur sudah memberikan masukan dalam upaya untuk memberikan satu tingkat industrialisasi yang lebih baik," paparnya. **bari

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…