Kejagung: Berkas Kondesat Sudah Lengkap

Kejagung: Berkas Kondesat Sudah Lengkap

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, sudah lengkap atau P21.

"Dari hasil tim peneliti bahwa dua berkas perkara Kondensat ini dinyatakan P21 atau lengkap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dua berkas perkara itu, yakni atas nama tersangka Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMigas yang dibuat satu berkas. Kemudian, berkas berikutnya atas nama Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT TPPI.

JAM Pidsus Adi Toegarisman menambahkan pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah lengkap dan selanjutnya Kejaksaan Agung menunggu penyerahkan tahap dua dari penyidik Polri untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Ia menyebutkan pihaknya bekerja keras sejak 16 hari berkas tersebut diterima dari kepolisian, dan tim calon jaksa penuntut umum melakukan penelitian ulang apakah tujuh petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya dipenuhi atau tidak oleh penyidik Polri."Terus terang saja ini membutuhkan proses yang panjang karena berkas perkaranya yang begitu tebal. Saksinya saja ada 75 orang kemudian ahlinya 12 orang. Kami akan membawa perkara ini dengan persiapan yang matang sehingga memang memubutuhkan waktu cukup panjang," papar dia.

Adi menjelaskan kasus tersebut bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011 namun ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, itu belum ada kontraknya."PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya," kata dia.

BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara."Kemudian baru 11 bulan kemudian dibatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur. Kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011," ujar dia.

Ditambahkan, pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI)."Kira-kira ada enam pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS," kata dia.

Terkait kasus itu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JAM Pidsus menegaskan perkara itu belum ada TPPU-nya."Tapi dari hasil koordinasi kami (Kejagung) ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya," tambah dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…