Mencari Kepastian di Tengah Carut-Marut Hukum Nasional

 

Oleh: Dr. Laksanto Utomo dan Theo Yusuf SH, MH

    Jelang pergantian tahun, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla banyak mendapat apresiasi berkat giatnya pembangunan infrastruktur di seluruh penjuru tanah air. Namun di balik itu, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan oleh pemerintah. Salah satunya terkait kepastian implementasi hukum nasional yang saat ini masih cukup carut-marut, hingga sekelompok masyarakat harus menjadi korban akibat  kebijakan yang kurang berpihak.

    Sebagaimana disampaikan para pemikir kontraktarian seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau, negara wajib melindungi hak mendasar sekelompok masyarakat yang telah mengikrarkan diri sebagai warga negara melalui sistem hukum yang menjamin adanya kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam karya monumentalnya, "Two Treatises of Government" (1689), Locke menjelaskan, negara harus menjamin hak hidup (lives), kebebasan (liberty), dan kepemilikan (prosperity) seluruh warganya.

    Pemikiran Locke itu kemudian  disistematisasi melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan pada 1948. Deklarasi yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam sistem perundang-undangan nasional mengatur bahwa hak mendasar mencakup diantaranya, diperlakukan secara setara, bebas dari diskriminasi, hak diperlakukan setara di depan hukum, hak mendapat ampunan dari pengadilan, dan hak untuk berpartisipasi di pemerintahan serta mengikuti pemilihan umum secara bebas dan terbuka.

    Namun di banyak kasus nyatanya, sistem hukum nasional gagal mengakomodir hak mendasar sekelompok masyarakat. Masih banyak putusan peradilan yang kurang mampu memenuhi rasa keadilan, apalagi hati nurani (conscience) sebagian besar masyarakat, khususnya di sejumlah kasus seperti putusan bebas Sudjiono Timan dan pemberian tambahan hukuman (pencabutan hak politik) dari seseorang yang sudah berusia menjelang 70 tahunan, Barnabas Suebu.

    Mahkamah Agung pada 2013 mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK)  Sudjiono Timan mengenai kasus korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan membebaskan dirinya dari segala tuduhan. Dalam pembelaannya, Suhadi, ketua majelis PK saat itu mengungkap, ada sejumlah kekeliruan dalam vonis 15 tahun penjara yang dikeluarkan di tingkat kasasi.

    Kekeliruan itu merujuk pada pertimbangan yang menyatakan, bahwa Timan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Suhadi, PMH secara material menurut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dibenarkan.

    Dengan begitu, sebagai bagian dari akademisi yang bertanggung jawab memegang teguh nurani publik, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) melakukan eksaminasi atau uji petik dari putusan Mahkamah Agung terhadap pembebasan Timan yang terseret kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), diduga merugikan negara hingga US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

    APPTHI telah mengirim hasilnya ke Presiden Joko Widodo dan mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan PK terhadap putusan bebas Sudjiono Timan, khususnya setelah adanya novum (bukti baru).

    Berdasarkan eksaminasi hasil putusan perkara No.97/PK/Pid.Sus/2012, APPTI menemukan sejumlah kesesatan, salah satunya mengenai pemaksaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Jika melihat putusan hakim pada saat PK, pasal itu agaknya "luput" dipertimbangkan, padahal dalam kasasi, Sudjiono telah diputus "onslag van recht", terbukti bersalah dan dipidana selama 15 tahun penjara serta wajib denda Rp369 miliar.

    Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor disebut,  tiap orang dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak satu miliar rupiah.

    Meskipun  MA melalui penuturan ketuanya saat itu, Hatta Ali mengatakan putusan PK Sudjiono Timan tidak mengandung kekeliruan, tetapi nyatanya rakyat yang akhirnya menjadi korban, karena BLBI pada akhirnya yang harus membayar adalah rakyat lewat pajak.

    Tiap tahun, bunga utang dibayar APBN yang ditopang pungutan pajak dari masyarakat. Namun, apakah Sudjiono Timan menyadari hal itu? Apakah majelis PK memahami "kejanggalan" itu? Agaknya hingga hari ini, hal semacam itu kian dianggap lumrah, khususnya oleh para bekas "pesakitan" yang sempat merugikan keuangan negara di masa silam. Asalkan pengadilan memutus bebas, semua kesalahan barangkali bisa perlahan "dimaafkan", atau "dilupakan".

    Dengan demikian, demi mencegah agar hukum nasional tidak memasuki "dark age" atau masa kegelapan, penting bagi akademisi, khususnya APPTHI untuk berperan aktif menguji kembali putusan pengadilan, khususnya yang dianggap menodai rasa keadilan, juga tata hukum nasional.

Hukum Tebang Pilih

    Peradilan nyatanya dapat berlaku "lunak" terhadap eks-terpidana korupsi. Tetapi di sejumlah kasus, lembaga itu juga bisa terlampau "tajam" pada pihak tertentu, yang barangkali dianggap "bersebrangan" dengan kekuasaan.

    Kasus yang menimpa mantan gubernur Papua, Barnabas Suebu barangkali dapat menjadi catatan penting bagi pembenahan sistem hukum nasional. Dimulai pada 2015,  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Barnabas pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar RP150 juta subsider kurungan tiga bulan. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menambah hukuman menjadi delapan tahun enam bulan, bahkan mencabut hak politik Barnabas selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidananya.

    Dalam kasus Barnabas, APPTHI kembali melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan Putusan No. 67/PId.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PSt dan Putusan Pengadilan Tinggi No.01/Pid/TPK/2016/PT.DKI.

    Catatan pertama, pengadilan telah menyatakan bahwa Barnabas telah merugikan negara hingga Rp43 miliar melalui korupsi pembangunan proyek PLTA di Papua. Namun persoalan dari klaim itu, perhitungan keuangan negara yang dilakukan pengadilan nyatanya dikutip dari keterangan ahli hukum pidana.

    Artinya, ada keterangan yang tidak valid dan tidak dapat diandalkan, karena tugas perhitungan keuangan negara bukan urusan seorang ahli hukum. Seharusnya, pengadilan memanggil akuntan publik, atau jika perlu pihak dari PPATK, BPK, atau BPKP, agar vonis yang dibuat majelis hakim dapat dipercaya oleh masyarakat, sekaligus mencerminkan asas profesionalitas dan keadilan bagi terpidana.

    Catatan kedua, penghapusan hak politik merupakan keputusan yang patut dicermati, karena pengadilan semestinya juga menyadari, Barnabas punya andil membangun Papua selama dirinya menjabat sebagai gubernur pada usia 30 tahun.

    Penghapusan hak politik yang dilakukan majelis hakim sebagai wakil negara, justru dapat menjadi ekses negatif dari upaya reformasi sistem hukum di Indonesia. Pasalnya, hak berpolitik merupakan salah satu hak mendasar bagi seorang individu, yang tidak hanya dijamin dalam DUHAM, tetapi juga dilindungi oleh konstitusi negara, Pancasila, UUD 1945, berikut UU di bawahnya.

    Ada kecurigaan bahwa keputusan pengadilan tidak berada dalam ruang yang bebas nilai. Dalam konteks itu, Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbuun sempat mengatakan bahwa sangat mungkin hakim dipengaruhi kepentingan politik dan kekuasaan. Dengan demikian, menurut Gayus, hakim bukan wakil tuhan.

    "Hanya putusan yang adil dapat disebut sebagai wakil Tuhan, sehingga jika ada putusan yang tidak adil, (vonis itu) masih dapat diajukan PK ke MA," kata Gayus minggu lalu.

Hukum untuk Penguasa, Pengusaha?

    Dalam tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, banyaknya pembangunan infrastruktur diklaim sebagai "berkah" karena dianggap mampu menggerakkan roda perekonomian nasional. Namun, "berkah" itu dapat berubah menjadi "tulah" jika kepastian hukum belum dilaksanakan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, polisi, kejaksaan, lembaga peradilan, dan sektor usaha.

    Sepanjang 2016, 450 konflik agraria telah terjadi melibakan sekitar 1,2 juta hektar lahan (Catatan KPA, 2017). Angka itu, menurut Komisi Pembaruan Agraria (KPA) telah meningkat dua kali lipat dari luas tahun sebelumnya. Menilik catatan KPA, konflik tertinggi ada di sektor perkebunan dengan 163 kasus, melibatkan 601.680 ha lahan, disusul oleh sektor properti, infrastruktur, kehutanan, tambang, pesisir dan kelautan, migas, dan pertanian.

    Salah satu kasus yang cukup jadi perhatian adalah konflik antara PT Semen Indonesia dengan sekelompok petani, tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang berujung pada kriminalisasi salah satu aktivisnya, Joko Prianto.

    Dalam kasus yang dialami Joko "Print" Prianto, terlihat ada banyak "kejanggalan", mengindikasikan hukum hanya bekerja sebagai "alat" kekuasaan. Pasalnya, ada kecurigaan, bentuk "kriminalisasi" terhadap Prianto merupakan upaya mementahkan putusan Mahkamah Agung yang telah memerintahkan PT Semen memberhentikan seluruh aktivitas tambang di Gunem, Rembang.

    Hal yang jadi keprihatinan bersama, seharusnya para penegak hukum, baik polisi dan kejaksaan mempertimbangkan amanah dari UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 66 UU itu, telah diperintahkan bahwa setiap individu maupun Kelompok masyarakat yang. memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat pidana maupun perdata.

    Akan tetapi, tampaknya para penegak hukum memilih "tutup mata" dan menjalankan hukum sebagaimana diperintahkan penguasa. Akhirnya tidak hanya para petani di kaki Pegunungan Kendeng Utara jadi korban, tetapi kelompok petani lain seperti di Kulon Progo Yogjakarta, turut harus kehilangan lahan penghidupannya, berganti oleh bangunan megah New Yogyakarta International Airport (NYIA).

    Meminjam pendapat Guru Besar Pidana dari Unpad, Prof. Dr. Romli Admasasmita, Pemerintah sebenarnya dapat mencegah konflik yang terjadi diberbagai tempat dan mengakhiri karut-marut yang telah membuat rakyat sengsara. Namun kuncinya ada pada komitmen penguasa untuk menjamin adanya kepastian hukum. Tak mungkin ada keadilan jika kepastian hukum masih langka di Indoneia. 

    Harus disadari, hukum yang sumir dan ambigu,  justru akan membuat pembangunan mandek, karena sistem yang bekerja tidak didasari oleh "trust", tetapi "distrust". Jika pembangunan dilandasi rasa tidak percaya, rasa curiga bagaimana pemerintah dapat memastikan adanya kesejahteraan bagi rakyatnya? (Ant.)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…