NERACA
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik sejumlah perusahaan yang dinilai sehat. Namun tidak meningkatkan upah para pekerjanya. Padahal pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja. "Tidak bisa diterima jika perusahaan besar, kemampuan besar, keuntungan besar, lantas tidak tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ungkapnya
Menurut Kepala Negara, kemampuan perusahan memang bervariasi dalam mengupah para pekerjanya. Saat ada keterbatasan dari kemampuan perusahaan, kata SBY lagi, hendaknya perusahaan dan buruh bisa membicarakan hal itu dengan baik. "Semua itu patut diperhitungkan dengan seksama," tambahnya
Lebih jauh SBY mengatakan, secara moral upah pekerja harus baik dan layak. "upah pekerja idealnya harus layak. Sehingga adil," ucapnya
Ditempat terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan memediasi penetapan upah minimum di Tangerang, Banten, dengan mengundang pemerintah daerah, perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pada Rabu (1/2). "Pemerintah mengimbau agar unsur pekerja dan pengusaha bersedia duduk bersama, berdialog dan mencari solusi untuk kepentingan semua pihak," katanya
Lebih jauh Menakertrans mengajurkan kepada unsur serikat buruh/pekerja dan pengusaha mengedepankan dialog dalam mencari solusi dari permasalahan penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten yang terjadi di Tangerang, Banten. "Dengan itikad baik dari semua pihak pemerintah optimistis permasalahan upah ini dapat segera di atasi secara damai dan kekeluargaan,”tuturnya.
Karena itu, Muhaimin berharap semua pihak dalam mencari jalan tengah yang sama-sama menguntungkan. “Semua pihak yang berbeda pendapat diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi yang dapat merugikan," tukasnya
Muhaimin mengatakan, serikat pekerja/buruh dan pengusaha diharapkan dapat mengembangkan komunikasi dialogis secara bilateral serta saling memahami peran masing-masing dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Perbedaan pendapat dalam konteks hubungan industrial merupakan sebuah kewajaran dalam pola hubungan kerja. Namun yang penting kedua belah pihak harus berkomitmen dan segera duduk bersama dan mencari titik temu secara lebih terbuka," kata Muhaimin.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, MS Hidayat meminta Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diharapkan menjadi instansi terakhir untuk membuat keputusan mengenai tingkat pengupahan buruh agar demonstrasi besar seperti yang terjadi pada Jumat (27/1) lalu tidak terjadi lagi. "Pada akhirnya, dewan pengupahan tersebut harus diperkuat dan menjadi instansi terakhir untuk membuat keputusan mengenai tingkat pengupahan dan tidak lagi diserahkan kepada kepala daerah," katanya. **cahyo
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…