Perlu UU Perlindungan Data

Lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway-NPG), BI pada prinsipnya ingin membuat pembayaran elektronik lebih terintegrasi, dan mudah. Namun jangan lupa, BI perlu juga memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan. Artinya, melalui system yang terintegrasi akan membuat transaksi berjalan mudah bagi nasabah dan merchant dari semua bank penerbit kartu (issuer bank).

Untuk mendukung perluasan pembayaran elektronik, butuh sistem keamanan yang andal. Nah, pertanyaannya, apakah kita sudah siap dengan infrastruktur teknologi dan keamanan sistem yang mumpuni? Apalagi di bawah NPG, sistem pembayaran Indonesia akan terintegrasi menjadi satu pintu. Artinya, bila ada kelemahan pada sistem, efeknya akan besar bila berhasil dieksploitasi oleh peretas. Karena itu, program NPG ini harus dikawal supaya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran elektronik dan mengurangi ketergantungan uang tunai.

BI sendiri menginginkan NPG bisa terwujud pada pertengahan 2018. Hal ini bisa saja diwujudkan tapi bukan tanpa tantangan. Tantangan utama adalah soal keamanan sistem yang dibangun penyelenggara dan keamanan sistem bagi nasabah. Bagaimanapun, para penyelenggara NPG yang ditunjuk BI harus berkomitmen membangun infrastruktur dengan mengindahkan keamanan sistem NPG itu sendiri. Belum adanya UU Perlindungan Data bagi masyarakat membuat penyelenggara NPG belum bisa “dipaksa” membangun sistem yang benar-benar mengindahkan keamanan dari berbagai sisi.

Karena itu sebagai sasaran antara, penyelenggara NPG yang sudah ditunjuk BI bisa menyelaraskan teknologi dan keamanan yang sudah ada. Apalagi, para prinsipal sistem pembayaran atau switch lokal yang tergabung sebagai penyelenggara NPG  belum mempunyai sertifikasi keamanan internasional seperti Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS). Faktor keamanan sistem ini harus menjadi hal yang diperhatikan, jangan sampai keamanan nasabah tidak terjamin membuat gerakan bayar non tunai mendapatkan penolakan dari masyarakat sendiri.

BI jangan lupa bahwa keamanan sistem merupakan aspek kunci dalam membangun NPG, bahkan bisa dibilang harus menjadi prioritas utama. NPG inilah yang nantinya diharapkan menjadi backbone strategis dalam membantu program pemerintah seperti penyaluran bansos non-tunai, elektronifikasi jalan tol serta pembayaran e-Commerce nasional. Mengingat perannya yang sangat penting, BI dan para penyelenggara NPG harus menyiapkan dengan matang mekanisme pengelolaan dan mitigasi risiko keamanan supaya praktik kejahatan online dan penipuan yang belakangan marak terjadi bisa diberantas.

Untuk mewujudkan NPG aman, BI tidak bisa bergerak sendirian. Pekerjaan rumah masih sangat panjang. Secara umum infrastruktur siber di tanah air termasuk cepat berkembang, namun memang dari sisi pengamanan perlu banyak penambahan.

Patut disadari pemerintah, BI dan DPR, hingga saat ini Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Meski sudah digodok sejak 2008 di Komisi 1 DPR RI, praktis hampir satu dekade, publik belum melihat hasilnya.

UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting, secara umum untuk mendukung pertumbuhan penggunaan data, utamanya di dunia siber yang semakin meningkat. Apalagi muncul himbauan BI untuk tidak melakukan gesek dua kali pada mesin selain EDC ini adalah terkait perlindungan data pribadi nasabah.

Dalam konteks ini, BI seharusnya mengambil inisiatif bersama dengan pemerintah harus segera menyiapkan data apa yang harus dijaga kerahasiaannya, karena aturan UU saat ini belum secara jelas mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana pelaksanaannya. Karena itu perlu dorongan dari berbagai pihak guna mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan terbitnya UU Perlindungan Data Pribadi.

UU ini akan “memaksa” pemerintah dan para pelaku jasa untuk benar-benar berkomitmen membangun infrastruktur serta sumber daya manusia yang mumpuni demi menciptakan kenyamanan dan keamanan nasabah pemegang kartu pembayaran non tunai dari semua issuer bank. Semoga! 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…