Penerapan Perizinan Berbasis Teknologi Perlu Dipercepat

P { margin-bottom: 0.08in; }

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto menilai persiapan penerapan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) terkait percepatan pelaksanaan berusaha, perlu dipercepat.

"Secara teori, 'single submission' itu 'wonderful idea' dan kita 'support'. Tapi harus diidentifikasi single submission apa saja nih yang sekarang belum siap, itu harus kita benerin dulu, harus buru-buru malah. Jadi percepatannya itu di persiapan situnya, bukan langsung di lompatannya," ujar Wendi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Wendy, pemerintah harus dapat segera mengidentifikasi dan memperbaiki masalah-masalah dasar yang dihadapi oleh investor. Ia juga menyoroti persoalan koordinasi antarlembaga atau kementerian yang berwenang mengeluarkan perizinan.

"Keterkaitan dari koordinasi pembuatan regulasi supaya tidak bentrok itu kurang. Selain itu, kelembagaan dan otoritas yang tidak satu level itu adalah suatu kendala. PTSP itu tidak dalam level yang sama lho, ia hanya disuruh eksekusi dari dinas. Jadi yang musti dibenahi itu ke arah bawah, bukan lompatan untuk membuat suatu lembaga seperti PTSP," ujar Wendy.

Pemerintah saat ini memang sedang berupaya mengejar penerapan single submission terkait percepatan pelaksanaan berusaha agar mampu berlaku secara daring pada Maret 2018 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu mendorong kementerian dan lembaga untuk segera membentuk satuan tugas (satgas).

Satgas nantinya dipimpin oleh sekretaris jenderal di tingkat kementerian atau lembaga dan sekretaris daerah untuk satgas yang berada di pemerintah daerah. Tugas utama dari satuan tugas, baik di tingkat kementerian atau lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

Sistem "single submission" tersebut juga akan disinergikan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang kemudian bertugas menjalin komunikasi dengan satuan tugas agar terintegrasi dan memudahkan para investor. PTSP dan "single submission" memungkinkan investor tidak perlu bolak-balik datang, atau cukup datang ke satu tempat saja.

 

HL6-4

Penerapan Perizinan Berbasis Teknologi Perlu Dipercepat

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto menilai persiapan penerapan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) terkait percepatan pelaksanaan berusaha, perlu dipercepat.

"Secara teori, 'single submission' itu 'wonderful idea' dan kita 'support'. Tapi harus diidentifikasi single submission apa saja nih yang sekarang belum siap, itu harus kita benerin dulu, harus buru-buru malah. Jadi percepatannya itu di persiapan situnya, bukan langsung di lompatannya," ujar Wendi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Wendy, pemerintah harus dapat segera mengidentifikasi dan memperbaiki masalah-masalah dasar yang dihadapi oleh investor. Ia juga menyoroti persoalan koordinasi antarlembaga atau kementerian yang berwenang mengeluarkan perizinan.

"Keterkaitan dari koordinasi pembuatan regulasi supaya tidak bentrok itu kurang. Selain itu, kelembagaan dan otoritas yang tidak satu level itu adalah suatu kendala. PTSP itu tidak dalam level yang sama lho, ia hanya disuruh eksekusi dari dinas. Jadi yang musti dibenahi itu ke arah bawah, bukan lompatan untuk membuat suatu lembaga seperti PTSP," ujar Wendy.

Pemerintah saat ini memang sedang berupaya mengejar penerapan single submission terkait percepatan pelaksanaan berusaha agar mampu berlaku secara daring pada Maret 2018 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu mendorong kementerian dan lembaga untuk segera membentuk satuan tugas (satgas).

Satgas nantinya dipimpin oleh sekretaris jenderal di tingkat kementerian atau lembaga dan sekretaris daerah untuk satgas yang berada di pemerintah daerah. Tugas utama dari satuan tugas, baik di tingkat kementerian atau lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

Sistem "single submission" tersebut juga akan disinergikan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang kemudian bertugas menjalin komunikasi dengan satuan tugas agar terintegrasi dan memudahkan para investor. PTSP dan "single submission" memungkinkan investor tidak perlu bolak-balik datang, atau cukup datang ke satu tempat saja.

 

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…