Kejar Target Pajak, Pengusaha Takut?

Seperti kita ketahui bahwa penerimaan pajak tahun ini yang baru mencapai 66%, atau setara Rp 858,04 triliun dari target Rp 1.283,6 triliun, ini tentu membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus bersemangat dapat memenuhi kekurangan penerimaan pajak ke kas negara. Hanya sayangnya, apa yang terjadi di lapangan ternyata banyak pengusaha besar maupun kecil merasa ketakutan diuber-uber petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Realisasi penerimaan pajak termasuk PPh Migas hingga akhir Oktober 2017 mencapai Rp858,04 triliun atau 66,85 % dari target yang tercantum dalam APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,50 triliun. Angka realisasi ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 867,93 triliun, atau mengalami pertumbuhan minus 1,14%. Jika tanpa penerimaan migas, maka capaiannya hanya Rp815,84 triliun atau 65,7% dari target, atau menurun 2,89%.

Mengingat sisa waktu kurang dari sebulan ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati tentu mengejar penerimaan pajak yang kurang Rp425,46 triliun. Memang agak berat untuk memenuhi target tersebut, bahkan pengamat ekonomi UI Faisal Basri memprediksi target penerimaan pajak pada tahun ini akan sulit tercapai. Pasalnya, hingga November saja penerimaan pajak Indonesia baru mencapai Rp869 triliun.

Yang membuat takut pengusaha, menurut Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, adalah ketika otoritas pajak banyak menerbitkan aturan-aturan yang intinya mengejar pajak dari seluruh wajib pajak (WP) yang selama ini sudah patuh membayar pajak.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi, Rosan mengusulkan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di pemerintah, tidak perlu diperiksa lagi. Jika dalam laporan kinerja keuangan masih terdapat kekurangan bayar atau penyelewengan terkait kewajiban pajaknya, maka yang seharusnya ditindak adalah auditornya, bukan pengusahanya.

Lantas bagaimana perlakuan terhadap pengusaha kecil yang belum mampu menggunakan jasa akuntan publik? Ternyata lebih parah lagi, petugas pajak yang seharusnya memberikan arahan dan membantu sosialisasi membayar pajak dengan benar, ternyata bertindak sebaliknya. Petugas pajak ternyata lebih berorientasi “menghukum” dan menjatuhkan denda yang nilainya lebih besar terhadap pengusaha kecil yang selama ini masih lugu, dan belum tertib membuat pencatatan atas transaksinya.

Menurut Faisal, jika hal ini terjadi maka yang akan menjadi korbannya adalah para pengusaha dan juga perusahaan swasta. Karena ketika target tidak terpenuhi, maka perusahaan swasta akan dipaksa untuk membayar pajak lebih cepat dari waktunya. "Pasti akan didatangi dan bilang bayar pajak buat tahun depannya sekarang saja ya," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Oleh karena itu, Faisal Basri meminta pemerintah sadar dan tidak terlalu menggenjot pembangunan infrastruktur secara bersamaan. Karena, untuk pembangunan infrastruktur secara bersamaan akan mengeluarkan dana yang cukup besar.

Nah, pemerintah seharusnya mampu bertindak persuasif dalam menarik pajak di kalangan WP, karena apa terjadi di lapangan, banyak petugas pajak tidak mengerti implementasi arahan dari Sri Mulyani. “Kita akan lakukan maksimal mungkin dengan melaksanakan kewajiban pemungutan tanpa membuat masyarakat dan dunia usaha khawatir dan ketakutan,” ujar Menkeu.

Patut diketahui oleh Menkeu, bahwa selama ini banyak pengusaha kecil seperti pedagang bunga, pedagang eceran UKM yang belum tertib administrasinya, apakah harus ditindak dengan menghukum membayar denda atas ketidaktahuan mereka cara membayar pajaknya?

Kita mendukung langkah Sri Mulyani untuk mengejar target penerimaan pajak tersebut, tapi Menkeu juga harus memperhatikan tata cara anak buahnya (petugas pajak) yang bekerja tanpa memperhatikan norma administrasi dan komunikasi yang lebih baik dengan wajib pajak (WP).

Bagaimanapun, sebagian besar pengusaha kecil khususnya masih butuh pembinaan dalam membuat pelaporan yang sesuai ketentuan perpajakan. Mereka harusnya dibina secara intensif oleh apparat pajak. Jadi, apabila target penerimaan pajak itu gagal terpenuhi, maka kegagalan itu juga terdapat kontribusi aparat pajak  yang bekerja tidak ramah alias menakut-nakuti dan mengancam kepada WP.   

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…