Tersangka Kasus Gula Rafinasi Tidak Hadiri Pemeriksaan

Tersangka Kasus Gula Rafinasi Tidak Hadiri Pemeriksaan

NERACA

Jakarta - Tersangka kasus penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi, Benyamin Budiman, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan bahwa kuasa hukum tersangka telah datang dengan membawa surat keterangan sakit dari RS Omni, Alam Sutera, Tangerang Selatan."Yang datang penasihat hukum tersangka, membawa surat penundaan dengan keterangan sakit dirawat di RS Omni," ucap Agung di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (6/11).

Menurut dia, penyidik akan terlebih dahulu memastikan keabsahan surat tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan ulang."Kami akan cek kesehatan tersangka tersebut," ujar dia. 

Benyamin Budiman merupakan Direktur Utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 13 Oktober 2017, penyidik telah menggeledah PT CP. Dari hasil penggeledahan PT CP, ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk "sachet" yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi. 

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 karung gula kristal rafinasi berbobot masing-masing 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu, juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan Kafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri makanan dan minuman. Selain itu SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk keperluan konsumsi.

Atas perbuatannya, Benyamin dipersangkakan dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Wachid meyakini perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah lama terjadi, jauh sebelum Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT CP, berinisial BB sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi.

"Gula rafinasi sudah lama beredar di hotel-hotel dan kafe-kafe bahkan di toko-toko ritel 'minimarket' di seluruh negeri, padahal gula rafinasi hanya untuk diperuntukkan industri makanan minuman. Tapi anehnya penegak hukum seakan-akan tidak berdaya," kata dia di Jakarta, Minggu (5/11).

Wachid berani menjamin, kalau sekarang Bareskrim Polri melakukan operasi ke minimarket, dijamin akan berhasil menemukan gula rafinasi ilegal. Dampaknya perembesan sangat luar biasa menurut Wachid. Gula kristal putih (gkp) untuk konsumsi rumah tangga, dari awal giling pada Mei 2017 sampai sekarang, masih menumpuk di gudang-gudang pabrik gula, kurang lebih 700 ribu ton. GKP tidak sanggup bersaing dengan gula rafinasi yang secara kualitas lebih baik dan harga lebih murah.

Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kuota izin impor "raw sugar". Aparat penegak hukum juga harus lebih serius dalam mengusut dan menindak pelaku perembesan."Seharusnya pihak penegak hukum memberikan sanksi berat, bentuknya pidana khusus karena bikin kacau ekonomi," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyatakan kasus perembesan gula rafinasi adalah penyakit lama yang baru dibongkar Polri."Kami operasi sejak 2008. Bukti perembesan kami laporkan ke menteri perdagangan, menteri pertanian dan menteri BUMN. Bahkan setiap tahun DPN APTRI melaporkan temuan penyimpan gula rafinasi ke Bareskrim Polri," ungkap dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…