Mencari Jalan Tengah di Tengah Konflik

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang angkutan sewa online. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 November 2017 mendatang. Mengantisipasi kekosongan pengaturan sewa taksi online, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di kantornya.

“Jadi, beberapa hal yang menjadi perhatian tadi dilaporkan ke Pak Menko. Yang pertama menyikapi putusan MA itu, ada beberapa yang diatur kembali, termasuk ada yang kita akomodasikan terkait dengan kalau dia berbadan hukum bentuknya koperasi," kata Sekjen Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta.

Sugihardjo menjelaskan, perusahaan angkutan harus berbadan hukum, bisa PT atau koperasi. Dalam hal perusahaan angkutan berbadan hukum koperasi sesuai aturan bisa dimiliki oleh perorangan. "Karena itu kepemilikan kendaraannya dalam hal ini BPKB maupun STNK boleh atas nama perorangan. Itu berlaku umum bukan hanya untuk online, untuk yang non online juga," ujarnya.

Selain itu untuk penerapan tarif akan mengacu pada aturan lama yang menggunakan sistem batas atas dan batas bawah. Hal ini dilakukan untuk melindungi pengguna jasa agar tidak berlebihan. "Supaya terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting bantingan harga, karena nanti akan mematikan yang lain," ujarnya.

Selain itu yang dibahas dalam rapat terkait  aplikasi taksi online yang akan dikategorikan sebagai IT provider, bukan perusahaan angkutan umum. Perubahan ini membuat penyedia jasa angkutan on line ini nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sedangkan sistem operasionalnya di lapangan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan perusahaan atau koperasi yang bermitra dengan penyedia jasa aplikasi on line terkait.

Hal baru lain yang dibahas terkait jaminan keselamatan bagi pengguna jasa dan pengemudi taksi on line yang disediakan penyedia jasa."Asuransi penting untuk melindungi penumpang dan pihak ketiga supaya ada jaminan," katanya.

Sementara Kepala Seksi Terminal dan Angkutan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto. Ia mengatakan bahwa secara umum ke depannya revisi aturan tersebut diharapkan tidak akan mengurangi kewajiban angkutan umum.

Terkait dengan putusan MA, memang kalau bisa saya katakan tidak ada pengaruhnya. Kalau di DKI kami lihat tidak ada surat protes atau pun demo. Ini berjalan semuanya, proses pengujian jalan," kata Adji.

Dia berharap, semangat dari revisi PM 26 itu tidak mengurangi kewajiban dari para operator. Setiap yang memiliki izin penyelenggaraan harus memberikan jaminan kepada mitranya. "Terkait dengan pengenaan tarif dan kuota, pengenaan tarif tetap akan diberlakukan, tapi dengan pembatasan dengan maksud supaya tidak terjadi perang tarif antara operator. Kalau berada di bawah tarif bawah melanggar, kalau di atas tarif atas juga melanggar," katanya.

Sementara itu, mengenai kuota, dia melanjutkan, setiap daerah berhak menentukan dan memberikan izin kepada mitra penyedia transportasi online. "Kalau untuk di luar Jabodetabek, itu tergantung gubernur dan kepala daerah," tuturnya.

 

Ikut Membangun

 

Di tempat berbeda, Pengamat transportasi publik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) tak hanya melakukan pelarangan saja. "Pemerintah daerah atau provinsi itu sebaiknya harus ikut membangun transportasi umum di daerahnya," kata Djoko.

Dia menilai, larangan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tersebut belum sepenuhnya tepat dilakukan. Terlebih, lanjut dia, jika untuk menanggapi revisi Permenhub mengenai taransportasi daring yang belum selesai. "Ini sama-sama salah. Sebenarnya kalau saya lihat saat ini, kepala daerahnya juga tidak mau berbuat banyak untuk membenahi transportasi umum yang ada," jelas Djoko.

Sebab, menurut Djoko jika transportasi umum bagus, pasti transportasi daring tidak akan tumbuh. Seperti di Cina, kata Djoko, di negara tersebut juga ada ojek namun tidak separah seperti Indonesia. Sebab transportasi umum di Cina bagus dan melayani hingga area pemukiman.

Mengenai revisi peraturan transportasi daring, Djoko mengatakan ada beberapa hal yang perlu diatur. Terutama mengenai batas atas dan bawah tarif hingga soal kuota dan juga sanksi jika ada transportasi daring yang melanggar.

Selain itu pengawasan terhadap perusahaan aplikasi juga menurutnya perlu diatur dalam peraturan yang baru nanti. "Sebenarnya ada kewenangan dari Kemenhub untuk audit teknologi, audit tarif, dan mencabut operator aplikasi bila melanggar aturan," ungkap Djoko.

Dia mengatakan, hal itu sebenarnya bisa dilakukan langsung olek Kemenhub untuk menerapkan Permenhub mengenai trasnportasi daring. Menurutnya untuk melakukan hal tersebut tidak perlu melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. (iwan)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…