Kedua Kalinya, KPPU Akan Kembali Gelar JICF

Kedua Kalinya, KPPU Akan Kembali Gelar JICF

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk kali kedua akan menyelenggarakan forum persaingan usaha bertaraf internasional yaitu The 2nd Jakarta International Competition Forum (2JICF) pada tanggal 25 Oktober 2017.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPPU, Kamis (19/10), acara 2JICF akan diawali dengan pembukaan yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2017 bertempat di Istana Negara (Tbd). Adapun Acara utama akan diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2017 bertempat di Ball Room Kempinski Hotel Jakarta dalam bentuk diskusi panel dengan menghadirkan praktisi persaingan usaha nasional dan internasional.

Pada tahun kedua penyelenggaraan JICF ini, akan mengangkat tema yaitu “Disruptive Innovation, Competition Policy & Challenges to Emerging Markets”. Tema ini cukup relevan dengan kondisi perkembangan pasar saat ini yang mulai banyak diwarnai dengan penggunaan teknologi digital.

Bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan kondisi tersebut? Bagaimana penggunaan teknologi digital tersebut dilihat dari perspektif persaingan usaha? Dan bagaimana negara berkembang seperti Indonesia menyikapi fenomena tersebut? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan di paparkan oleh para panelis yang akan hadir dari berbagai negara di kawasan Asia Timur, Eropa dan juga para praktisi nasional. Direncanakan kegiatan ini akan dihadiri oleh perwakilan dari iDEA, Gojek, ICLA, CSIS, Mckinsey, dan stakeholder lainnya. 

Melalui penyelenggaraan 2JICF ini diharapkan dapat (i) Membangun komunikasi antar pemangku kebijakan yang memiliki konsentrasi sama dalam penegakan hukum persaingan usaha; (ii) Membangun kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi KPPU, dimana selama ini KPPU memberikan kontribusi maksimal dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan persaingan sehat; (iii) Memberikan pemahaman yang sama pada kebijakan pemerintah dengan prinsip persaingan usaha sehat; (iv) Memberikan pemahaman lebih lanjut terkait UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU serta perkara-perkara yang telah ditangani KPPU baik yang terjadi secara nasional maupun perkara lokal; dan (v) Menciptakan dan memastikan bahwa konsep persaingan usaha yang sehat dapat dijalankan dalam kerangka ekonomi pluralistik.

Sebelumnya, Jakarta International Competition Forum’ (JICF yang mengusung tema ‘Competition Policy In Responding Indonesia’s Economic Challenges’ merupakan kegiatan tahunan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dihelat pada Selasa – Rabu, 9-10 Juni 2015.

Pembentukan KPPU bermula pada 7 Juni 15 tahun lalu di mana Presiden BJ. Habibie menetapkan UU No 5 th 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penetapan tersebut menjadi tonggak penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Imunisasi Investasi Guna Tingkatkan IPM

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa imunisasi merupakan investasi termurah bagi anak,…

Ramadhan Jadi Kesempatan Perkuat Toleransi Antarumat

NERACA Jakarta - Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, KH. Bukhori Sail Attahiri, mengatakan bulan Ramadhan menjadi kesempatan untuk…

Pentingnya Adab dalam Menggunakan Media Sosial

NERACA Jakarta - Beberapa akademisi mengingatkan pentingnya adab, kecakapan digital, dan pemahaman mengenai keamanan digital dalam menggunakan media sosial. Dalam…

BERITA LAINNYA DI

Imunisasi Investasi Guna Tingkatkan IPM

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa imunisasi merupakan investasi termurah bagi anak,…

Ramadhan Jadi Kesempatan Perkuat Toleransi Antarumat

NERACA Jakarta - Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, KH. Bukhori Sail Attahiri, mengatakan bulan Ramadhan menjadi kesempatan untuk…

Pentingnya Adab dalam Menggunakan Media Sosial

NERACA Jakarta - Beberapa akademisi mengingatkan pentingnya adab, kecakapan digital, dan pemahaman mengenai keamanan digital dalam menggunakan media sosial. Dalam…