Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Semenjak diundangkannya Undang – Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)—peran keberadaan LKM di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin jelas dan tidak lagi menjadi sebuah lembaga keuangan “abal – abal” yang selalu berurusan dengan penegak hukum. Tapi, LKM atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi sebuah alternatif bagi masyarakat, dalam mengakses pembiayaan mikro. Sekaligus juga sebagai media untuk pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan dari LKM / LKMS ini sebenarnya memberikan bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dimana pemda tidak lagi membuat institusi baru dalam program – program pemberdayaan ekonomi. Tinggal bagaimana LKM / LKMS yang ada tersebut mampu disinergikan dengan program pemda yang selama ini tertuang dalam Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD).
Atas dasar pemikiran inilah--sebenarnya keberadaan dari LKM / LKMS memiliki peluang yang sangat besar dalam memanfaatkan dana-dana daerah tersebut, tinggal bagaimana pemda bersama OJK dalam merumuskan regulasinya. Sebenarnya, kedua lembaga tersebut baik OJK dan Pemda memiliki kepentingan yang sama dalam peran LKM / LKMS sebagai mitra pemberdayaan ekonomi.
OJK sebagai lembaga otoritas jasa kuangan memiliki kewenangan dalam undang – undang untuk mengawasi lembaga keuangan yang selama ini memberikan jasa pelayanan kepada publik. OJK juga memberikan perlindungan hak – hak konsumen atas jasa pemanfaatan keuangan. Bahkan, dalam rangka memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap—pemanfaatan jasa keuangan, OJK juga mensosialisasikan jasa keuangan secara inklusif.
Hal yang sama pada pemda—dimana semua pemda dalam visi dan misinya pembangunannya adalah memberikan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Untuk mengimplementasikan program pembangunan tersebut—pemda harus mampu mendistribusikan anggaran pembangunannya untuk pembangunan ekonomi. Khusus dalam pengentasan kemiskinan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKMl), pemda harus mampu mengformulasikan anggaran pembangunannya pada spektrum pemberdayaan. LKM / LKMS merupakan sebuah instrumen—dalam implementasi program – program pembangunan daerah.
Untuk menjalankan ini semua, diperlukan pemimpin – pemimpin daerah yang memiliki visi dalam pengembangan LKM/ LKMS. Jika para pemimpin tersebut memahaminya—otomatis keberadaan dari LKM /LKMS yang selama ini dibawah monitoring OJK bisa berjalan dengan baik. Bahkan dana – dana pemda dan asset yang menganggur juga bisa digunakan oleh LKM /LKMS dalam mengembangkan usahanya. Peluang ini bisa dijalankan dengan adanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kesempatan kepada LKM / LKMS dalam memanfaatkan dana tersebut dalam pemberdayaan. Maka dalam pemberdayaan masyarakat desa saat ini, masyarakat diminta untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa ( Bundes) dan badan hukum LKM / LKMS menjadi sesuatu alternatif melihat LKM / LKMS memberikan akuntabilias dan pengawasan dalam manajemen keuangan mikro.
Semoga pemikiran ini menjadikan lompatan bersama kepada pemerintah daerah untuk selalu bersama dalam melibatkan partisipasi dan akseptabilitas publik. LKM / LKMS yang didirikan oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk dari partisipasi publik dalam membangun ekonomi.
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…