Pemda Diminta Hati-Hati Tarik Pajak

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah daerah (Pemda) harus berhati-hati dalam menggenjot penerimaan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak berdampak negatif bagi perekonomian daerahnya. "Harus dilakukan secara hati-hati terutama dampaknya terhadap 'tax certainty' dan tidak menyimpang dari asas dan praktik pemungutan pajak yang baik," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (11/10).

Dalam APBD 2017, kontribusi Dana Perimbangan masih sangat mendominasi Pendapatan Daerah yaitu sebesar 66,1 persen. Artinya, Pendapatan Daerah sangat bergantung terhadap kinerja penerimaan di pusat. Per-September 2017, realisasi penerimaan pajak masih kisaran Rp770 triliun atau sekitar 60 dari target pemerintah. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 24,2 persen terhadap Pendapatan Daerah.

Dengan kondisi demikian, kata dia, sangat rasional jika pemda menggenjot penerimaan melalui PAD. Secara historis, upaya pemda dalam meningkatkan PAD berdampak pada 'tax certainty' atau kepastian pajak. Salah satu sumber dari ketidakpastian ini adalah terbitnya banyak perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun tanpa dasar hukum. "Sebagai dampaknya, beban pajak baru tersebut akan memukul dunia usaha karena tidak masuk perhitungan awal dalam keputusan investasi. Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah sektor pertambangan yang bersifat padal modal dan jangka panjang," kata Yustinus.

Hal itulah, lanjut Yustinus, yang menjadi latar belakang Pemerinlah bersama DPR merevisi UU PDRD pada 2009. Salah satu jenis pajak yang kerap menjadi pokok sengketa sekaligus menciptakan momok bagi para pelaku usaha adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d UU PDRD Tahun 2009. PAP merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Beberapa kasus antara lain dugaan fraud dalam menetapkan PAP di Sumatera Ulara serta kerancuan pengenaan PAP dengan pembayaran konsesi kepada BP Batam yang di dalamnya memuat porsi pembayaran yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kerancuan dan praktik 'double charging' atas objek pajak yang sama membuat aturan pajak yang lidak selaras dengan paket regulasi setempat yang telah ada (existing) "Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi tax certainty adalah inkonsistensi perlakuan otorilas terhadap ketentuan nailed-down dan prevailing yang berlaku bagi suatu perusahaan," ujar Yustinus.

Nailed-down adalah sistem pemungutan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak atau saat perizinan diberikan (statis, misalnya berlaku di Kontrak Karya dan PKP2B Generasi I dan II). Tarif PPh Badan yang berlaku adalah statis sebesar 35 persen. Sedangkan prevailing adalah pemungutan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu (dinamis, misalnya berlaku sesuai UU No. 4/2009).

Saat ini, tarif PPh Badan yang berlaku adalah 25 persen, bahkan Pemerintah merniliki rencana untuk menurunkan tarif PPh Badan menjadi 18 persen. "Perdebatan nailed down vs prevailing sudah saatnya tidak dimaknai sempit sekadar besaran pendapatan negara. melainkan pertimbangan kepastian hukum dan inveslasi di jangka panjang," kata Yustinus.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…