Polemik Biaya Top-Up

Bank Indonesia akhirnya resmi menerbitkan kebijakan tentang biaya isi ulang (top-up) uang elektronik yang besarannya bervariasi tergantung on-us atau off-us dengan maksimal fee Rp 1.500 per transaksi. Meski dalam aturan BI terbaru itu disebutkan 96% masyarakat yang melakukan isi ulang umumnya rata-rata di bawah Rp 200.000 sehingga digratiskan, di sisi lain masyarakat lain teka fee antara Rp 750 hingga Rp 1.500 per transaksi. Sementara sebelumnya biaya top-up di berbagai gerai jauh lebih murah yaitu sebesar Rp 1.000 per transaksi untuk nilai top-up berapapun besarnya.

Jelas, hal ini akan menimbulkan perhitungan yang merugikan konsumen yang melakukan top-up di atas Rp 200.000. Padahal, sebelumnya BI menggembar-gemborkan upaya memasyarakatkan gerakan non tunai dalam berbagai kalangan masyarakat bertransaksi apapun di lapangan.

YLKI menilai, top up itu seharusnya tidak dikenakan biaya. Kalau spending konsumen sudah tinggi dalam penggunaan e-money, hal ini sudah cukup. Bank mendapatkan keuntungan dari spending konsumen e-money, bukan dari top up. Jadi kalau dengan top up juga dikenakan biaya, maka bank akan mendapatkan keuntungan ganda.

Nyaris semua jenis layanan dan fasilitas di dunia keuangan dan perbankan dikenai charge. Fasilitas transfer, tarik tunai, jasa pembayaran dan berbagai layanan bank lainnya ada tarifnya. Pendek kata, bank tak mau rugi melewatkan setiap peluang menangguk komisi.

Meski kalangan bankir berjanji memanfaatkan biaya itu untuk memodali investasi infrastruktur uang elektronik dan peningkatan layanan. Dengan kata lain, mereka menjamin tak menjadikan biaya top up sebagai sumber pemupuk laba perbankan. Bank juga mencatatkan akumulasi uang elektronik sebagai liability (kewajiban) dalam pembukuannya, bukan dalam kolom pendapatan.  

Menurut hemat kami, biaya transaksi konsumen akan menjadi lebih mahal jika menggunakan uang elektronik, sementara pihak perbankan seharusnya dapat mengambil keuntungan dari transaksi spending konsumen, bukan dari top up. Artinya, pihak bank sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kartu e-money dan menerima simpanan dana msayarakat tanpa kewajiban membayar bunga kepada pemilik kartunya.  

Khusus untuk pengguna jalan tol, pihak bank seharusnya bekerja sama dengan pengelola tol misalnya PT Jasa Marga, dalam hal biaya produksi pembuatan kartu e-toll. Jadi, transaksi nontunai sebenarnya menguntungkan pengelola jalan tol, karena mereka tak perlu mengeluarkan biaya operasional, mengingat tak perlu biaya SDM.

Nah, rasanya kurang pas jika biaya top up ini seakan membuat operator dan bank ingin enaknya saja dengan membebankan seluruhnya kepada konsumen. Kalau seluruh beban dikenakan kepada konsumen, maka biaya yang perlu dikeluarkan untuk transaksi non tunai menjadi lebih mahal.

Biaya top up ini merupakan pendapatan baru untuk bank, tapi dari sisi konsumen, ini masuk kategori un-fair charging. Bagi bank, segala proses transaksi yang bisa dikenakan biaya, akan dikenakan biaya. Bayangkan, kalau kebetulan nasabah sudah punya kartu e-money dan kebetulan nasabah adalah di bank yang sama, namun tetap dikenakan biaya, ini tidak fair. Lantas buat apa manfaatnya kalau nasabah sudah dipotong biaya administrasi bulanan oleh pihak bank.

Nah, ini hanya sekadar menggugat perlakuan fair bagi nasabah, BI dan perbankan sebaiknya melihat kembali kebijakan awal dan khitah program uang elektronik. Beberapa tahun lalu, gagasan ini dirilis sebagai bagian dari edukasi dan literasi keuangan masyarakat. Rezim uang elektronik didengungkan sebagai sarana  untuk membuka akses layanan finansial, mengajari transaksi secara aman dan efisien, serta mencapai prinsip less cash society.

Kini, uang elektronik sudah makin mewabah dan berlaku hampir di semua transaksi vital. Mulai dari pembayaran jalan tol, KRL CommuterLine, Bus TransJakarta, parkir dan transaksi pembayaran kebutuhan sehari-hari. Apalagi ruang lingkup transaksi uang tunai juga kian dipersempit. Walhasil, kendati nilai pungutannya kecil, biaya top-up uang elektronik pada hakikatnya kontra-produktif dan bertentangan dengan prinsip less cash society.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…