Revisi UU Pajak Daerah untuk Perkuat Kewenangan Pemda

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di wilayahnya.

"Kita perlu mendefinisikan dan memperkuat 'local taxing power' atau kemampuan untuk pajak di daerah, agar pemda bisa memperluas basis pajak tanpa menimbulkan ekonomi makin terbebani," kata Sri Mulyani saat menyampaikan pidato dalam seminar perpajakan di Jakarta, Selasa (12/9).

Sri Mulyani mengatakan revisi ini diperlukan pemerintah daerah untuk mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, yang selama ini belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan mengatasi berbagai perubahan di tingkat lokal yang saat ini terjadi dengan cepat.

"Kapasitas daerah untuk mengelola menjadi penting karena potensi dari pendapatan asli daerah masih sangat besar, namun 'policy' itu seperti pedang bermata dua, tidak bisa dilihat dari satu sisi, semua harus dilihat dari multidimesi kebijakan, agar nantinya kita tidak sibuk mengatasi ekses dari dampak kebijakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, upaya lain untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah adalah dengan melakukan proses restrukturisasi pajak daerah, rasionalisasi retribusi daerah, perbaikan administrasi pajak daerah, pengawasan pungutan di daerah dan mendesain insentif pajak di daerah.

Meski demikian, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia seluruh peraturan hukum yang terkait dengan optimalisasi pendapatan asli daerah, idealnya tidak hanya bermanfaat untuk mendorong peningkatan penerimaan, namun juga mendorong kualitas kesejahteraan masyarakat.

Sri Mulyani mencontohkan terkait pemberian insentif pajak, ada daerah pedesaan di Amerika Serikat yang membebaskan pajak tanah bagi investor, asalkan pelaku usaha tersebut mau mengembangkan usaha atau membangun pabrik di wilayah itu dan mempekerjakan banyak orang.

"Penerimaan itu bukan segalanya, ada dampak ekonomi sosial yang lebih besar. Tentu daerah harus punya kapasitas untuk membuat kajian, sehingga mau membuat peraturan penerimaan daerah dan retribusi yang tidak hanya menambah penerimaan, tapi juga melihat kapasitas ekonomi sosial," ujar Sri Mulyani.

Dengan rumusan regulasi dan berbagai kebijakan yang baru tersebut, Sri Mulyani mengharapkan adanya optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan dana transfer ke daerah serta dana desa yang lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di kawasan tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…