Pukat: Tudingan KPK Lembaga "Superbody" Tidak Mendasar

Pukat: Tudingan KPK Lembaga "Superbody" Tidak Mendasar

NERACA

Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai temuan sementara Pansus hak angket KPK yang salah satunya menganggap KPK sebagai lembaga "superbody" yang tidak siap dikritik dan diawasi, tidak memiliki dasar yang kuat.

"Lebel 'superbody' disematkan seakan-akan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki batasan kewenangan," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenurrohman di Kantor Pukat UGM, Yogyakarta, Rabu (30/8).

Menurut Zaenur, tuduhan itu tidak berdasar karena selama ini dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, lembaga antirasuah itu dibatasi pengaturan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002. Salah satunya dalam pasal 11 yang menyebutkan, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga dibentuk hanya untuk menangani tindak pidana korupsi, berbeda dengan lembaga penegak hukum lain yang memiliki kewenangan menangani semua jenis tindak pidana. Adapun awal desain pembentukan KPK, menurut dia, memang ditujukan agar dapat memberantas korupsi yang belum dapat dilakukan secara efisien dan efektif oleh lembaga penegak hukum yang sudah ada.

"Dalam fungsi penegakan hukum, tidak terdapat banyak perbedaan antara KPK dengan lembaga lain. Hukum materiil yang digunakan sama yaitu UU Tipikor dan hukum acara yang digunakan juga sama yaitu KUHAP," tutur dia.

Selain itu, Zaenur juga menilai temuan sementara Pansus angket yang menyimpulkan bahwa KPK tidak siap dan tidak bersedia dikritik serta diawasi juga jauh dari fakta. Pasalnya, DPR sendiri selama ini telah menjalankan pengawasan terhadap KPK melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)."Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga secara rutin menjalankan tugas melakukan pemeriksaan keuangan KPK," ujar dia.

Pukat UGM, menurut Zaenur, juga menilai janggal terhadap temuan Pansus lainnya yang menyebut KPK menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya. Penggunaan media massa, seperti untuk mengumumkan perkembangan perkara, kata dia, justru merupakan bentuk transparansi oleh KPK.

"Sejauh pengamatan Pukat, KPK tidak pernah menggunakan media massa sebagai alat fitnah maupun menebar kebencian kepada pengkritiknya. Jika ada pihak yang merasa citranya rusak karena pengumuman tersangka oleh KPK, maka pihak tersebut perlu melakukan introspeksi diri," kata dia. 

Apresiasi OTT Wali Kota Tegal

Disisi lain, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengapresiasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Tegal, Jateng, Siti Masitha Suparno karena semakin menumbuhkan ketakutan pejabat publik melakukan korupsi."KPK seperti hantu yang menakutkan. OTT ini akan terus membangun ketakutan pejabat publik untuk melakukan korupsi," kata Zainal.

Ia berharap KPK semakin gencar hadir melakukan pengawasan di level daerah, sebab deretan pengungkapan kasus korupsi yang selama ini dilakukan KPK pada kenyataannya masih belum membuat jera oknum kepala daerah melakukan korupsi."Ini ironis menurut saya, kasus korupsi Wali Kota Tegal menunjukkan bahwa OTT yang dilakukan KPK belum membuat jera," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…