ICJR: Perlindungan Terhadap "Whistleblower" Korupsi Masih Lemah

ICJR: Perlindungan Terhadap "Whistleblower" Korupsi Masih Lemah

NERACA

Jakarta - Institute for Criminal Justices Reform (ICJR) menilai perlindungan terhadap "whistleblower" kasus korupsi di Indonesia saat ini masih lemah.

"Pelapor atau saksi yang merupakan 'whistleblower' adalah salah satu pendukung penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan terorganisir. Namun, ternyata ancaman terhadap mereka masih tetap terjadi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam pesan singkat di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Ia menjelaskan ancaman yang ditujukan bagi para pelapor dan saksi, khususnya kasus korupsi, tidak hanya berupa ancaman fisik. Ada pula, ancaman hukum melalui pelaporan balik, penyerangan secara psikologis dan administratif.

Supriyadi mencontohkan kasus whistleblower pertama, yakni Stanly Ering, yang terancam dipenjara karena mengadukan dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado (Unima) ke Kejaksan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada 2011.

Ia membuka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unima Philotus. Namun, Philotus justru kemudian melaporkan balik Stanley ke Polda Sulut pada 17 Februari 2011 dan kemudian didakwa dengan pasal 311 KUHP.

Pada 8 Maret 2012, ia diputus bersalah dan 23 Juli 2013 Hakim Kasasi tetap menghukum Stanley selama lima bulan penjara."Saat ini ia sedang menunggu perintah eksekusi penjara dan kembali dituduh melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE," ungkap Supriady.

Kemudian yang kedua adalah Daud Ndakularak, seorang pelapor korupsi asal Waingapu, Nusa Tenggara Timur. Sejak 2010, Daud Ndakularak menjadi terlindung sebagai pelapor tindak pidana kasus korupsi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia adalah pelapor dalam perkara tindak pidana pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006, yang proses penyidikannya telah ditangani oleh Kepolisian Resor Sumba Timur dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Namun, tindak pidana korupsi yang dilaporkannya justru membuat Daud dijadikan tersangka dan ditahan di Kupang sejak 14 Agustus 2017.

"Situasi ini menunjukkan kepada publik bahwa menjadi whistleblower atau pelapor di Indonesia dapat merugikan pribadi dan keluarga karena sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan negara," ujar Supriady.

ICJR khawatir kasus-kasus seperti ini nantinya juga akan menyurutkan langkah para pelapor kasus korupsi di Indonesia."Oleh karena itu, ICJR mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beriktikad baik tersebut. Jaksa Agung juga perlu mencermati proses penuntutan terhadap mereka," ujar Supriady.

ICJR juga meminta agar LPSK segara melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan memonitor pengadilan yang memeriksa perkara para whistleblowerm termasuk melakukan pengkajian atas seluruh pelapor yang pernah dilindungi untuk melihat adakah serangan balik yang didapatkan atas laporan yang mereka ungkap. Ant

 

BERITA TERKAIT

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…