Mengawasi Travel Umrah

 

Oleh: Izzudin Al Farras Adha

Peneliti INDEF

 

Kasus PT First Anugerah Karya Wisata  atau  lebih dikenal dengan First Travel mencuat ke permukaan setelah jasa travel tersebut tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah umrah ke tanah suci. Berbagai spekulasi mengenai gagal berangkat tersebut menyeruak, namun sampai saat ini informasi tersebut masih didalami oleh aparat yang berwenang.

Lantas, masyarakat saat ini dibuat was-was mengenai keamanan dana umrah yang mereka titipkan ke biro umrah lainnya. Kekhawatiran yang dirasakan masyarakat tersebut menjadi wajar mengingat korban puluhan ribu dari kasus First Travel menjadi tidak jelas nasib uang dan keberangkatan umrahnya. Terlebih, tren jamaah umroh yang terus menggeliat beberapa waktu ke belakang. Pada tahun 2015, sebanyak 717.000 orang menunaikan ibadah umrah. Sedangkan pada tahun 2016 jumlahnya meningkat signifikan hingga mencapai 818.000 orang. Untuk itu, perlu diadakan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah selama ini.

Hal yang pertama-tama perlu dibenahi adalah terkait dengan koordinasi antarinstansi. Kasus First Travel memberikan hikmah bahwa perlu ada koordinasi antara Kementrian Agama (Kemenag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi lainnya. Untuk itu, keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang baru dibentuk akhir-akhir ini perlu dimaksimalkan untuk melakukan pengawasan penggunaan dana umrah.

Kedua, permasalahan regulasi. Selama ini, payung hukum penyelenggaraan umrah hanya menjadi salah satu bagian dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Perlu dimunculkan gagasan agar penyelenggaraan ibadah umrah menjadi Undang-Undang tersendiri sehingga hal-hal mengenai umrah dapat diatur lebih detail, khususnya mengenai sanksi bagi penyelenggara ibadah umrah yang melakukan investasi bodong.

Ketiga, adalah terkait perizinan untuk mendirikan jasa travel umrah. Perlu perizinan yang lebih ketat untuk mendirikan jasa penyelenggara ibadah umrah agar tidak ada lagi jasa umrah yang bisa seenaknya menetapkan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Artinya, hal ini harus sinkron juga dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK sehingga bisa dilakukan pencegahan yang lebih baik ke depannya.

Selain itu, keempat, adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pengawasan oleh DSN-MUI adalah dalam aspek kesyariahan transaksi yang dilaksanakan oleh para biro jasa umrah. Umrah sebagai sarana ibadah umat muslim tentu harus memenuhi pula prinsip-prinsip ekonomi islam sehingga para jamaah umrah mendapatkan berkah atas ibadahnya di tanah suci.

Terakhir, semua pihak terkait perlu melakukan proses preventif lebih dulu ketimbang baru sibuk belakangan setelah adanya kejadian seperti First Travel ini. Upaya-upaya pencegahan harus dikedepankan karena sebetulnya kejadian seperti ini bukan lah kejadian yang pertama. Kelak masyarakat tidak perlu lagi diributkan dengan kasus investasi bodong seperti ini sehingga mereka dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk dan penuh keberkahan.

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…