BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan di Bali, NTB dan NTT

 

 

 

NERACA

 

Denpasar - Setelah mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi di sembilan Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan yaitu Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jateng & DIY, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Sumbarriau, Kanwil Sumbagut, Kanwil Sumbagsel. BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April tahun 2016. kerjasama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi melalui jasa jaksa pengacara negara

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis, hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Denpasar. Beliau menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini  penting dilakukan untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi, serta untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami Berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,” kata Ilyas dalam keterangannya yang dikutip Kamis (10/8).

Sejalan dengan hal itu, dijelaskan bahwa Instansi Negara / Pemerintah, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Lain (Negara/Pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/Tata Usaha Negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan RI (JAMDATUN) sepakat untuk bekerjasama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN. Kesepakatan bersama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Ilyas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Kuswahyudi, menjelaskan pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya adalah pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain. Dimana ruang lingkup kesepakatan ini memiliki tujuan sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan/keuangan/kekayaan/aset milik Negara / BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang tahun 2016 hingga juli 2017, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa telah menyerahkan sebanyak 66 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tingg Bali, NTT dan NTB beserta jajarannya dengan potensi iuran Rp 2,522,687,261 , telat diselesaikan sebanyak 36 SKK dengan realisasi iuran Rp 1,323,858,886. Adapun SKK diatas terdiri dari SKK antara lain perusahaan menunggak iuran dan Perusahaan wajib belum daftar (PWBD)

“Implementasi dilakukan melalui empat tahap proses penegakan kepatuhan, pertama proses verifikasi data pelanggaran oleh BPJS Ketenagakerjaan, kedua daftar dan bukti dukung pelanggaran, kemudian penyerahan melalui surat kuasa khusus, dan terakhir penegakan kepatuhan oleh kejaksaan”, tutup Kuswahyudi.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…