NERACA
Jakarta--- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menggenjot penerimaan negara dari pertambangan pada 2012. Karena itu penerimaan negara menjadi salah satu target utama. "Pertama, semakin tertib IUP-nya yang tadinya mereka bayar kepada daerah diharapkan nanti itu bayar ke pusat, karena kita saat itu juga ada sosialisasi bahwa pembayaran PNPB itu harus dari pusat, dari pusat didistribusikan lagi sesuai peraturan perundang-undangan ke daerah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite kepada wartawan di Jakarta,12/1
Selain itu, kata Thamrin, pemerintah juga akan melakuka audit kinerja keuangan perusahaan tambang sehingga yang tidak sesuai pajaknya akan segera dinaikkan persentasenya. "Untuk melihat berapa produksi sebenarnya, dipanggil satu-satu nanti, audit pembayaran sendiri apa memang betul pajak-pajak itu sudah sesuai, karena faktanya banyak juga yang ditemukan BPKP bahwa seharusnya pajak anda itu sekian loh, jadi ada penambahan," terangnya
Thamrin menambahkan yang terakhir akan merevisi PP nomor 45 tentang PNBP sehingga persentase royalti dapat meningkat. "Di samping persentasenya naik, di satu sisi juga komoditasnya bertambah," tegasnya
Lebih jauh Thamrin member contoh renegosiasi dan revisi PP nomor 45 tersebut sukses maka perusahaan tambang yang dihitung bukan hasil tonasenya tetapi akan diarahkan ke persentasenya. "Yang bertambah itu misalkan untuk renegosiasi, yang tadinya tonase itu akhirnya persentase, jadi itu keliatan lebih besar. Misal untuk INCO, kalau kita berhasil renegosiasi INCO, maka royaltinya akan naik. Di INCO itu hanya tonase, kalau dia persentase, misalnya terjadi harga nikel naik, penjualan naik, persentase juga akan naik," imbuhnya
Sebelumnya, Pengamat Pertambangan Priyo Pribadi Sumarno mengatakan untuk menghindari tumpang tindih lahan pertambangan, pemerintah pusat didesak mengambil kembali wewenang yang diberikan otonomi daerah untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Dalam peraturan pembuatan IUP kan saat ini bupati yang mengeluarkan karena ada otonomi daerah tetapi ini ada kesalahan fundamental yang diterapkan pada para bupati yang mengeluarkan izin tersebut," ujarnya
Menurut Priyo, wewenang bupati tersebut harus dilempar ke pusat agar tidak terjadi tumpang tindih yang menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). "Wewenang bupati seharusnya dilempar ke pusat sehingga tidak menimbulkan permasalah yang panjang seperti yang terjadi di Bima," ungkapnya.
Dikatakan Priyo menambahkan pemerintah harus mencabut IUP tersebut jika para pelaku tambang melakukan kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kerugian di dalam negeri. "Apalagi kebanyakan pelaku tambang dari asing kan jadi harus lebih diprioritaskan dalam negeri ketimbang mereka," pungkasnya. **cahyo
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…