Menteri Diminta Hati-Hati Bikin Aturan - Hambat Investasi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para menterinya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan menteri (Permen) sehingga tidak menghambat dunia usaha dan investasi. "Saya minta para menteri, sekali lagi, untuk hati-hati di dalam menerbitkan Permen, tolong betul-betul dihitung, sebelum mengeluarkan sesuatu, dikalkulasi," kata Presiden saat membuka Sidang Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (24/7).

Jokowi juga meminta Permen yang akan dikeluarkan diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu dan dikomunikasikan dengan masyarakat serta pemangku kepentingan. "Jangan sampai menerbitkan Permen ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan kementerian itu sendiri," tegasnya.

Presiden menegaskan bahwa yang harus dilakukan para menteri dan kepala lembaga saat ini adalah hanya mempermudah dunia usaha, ekspansi/mengembangkan usaha, investasi. "Sekali lagi, Permen itu acuannya harus ke situ. jangan sampai permen-permen itu justru memberikan ketakutan kepada mereka untuk berinvestasi, untuk mengembangkan usaha, untuk berekspansi," jelasnya.

Presiden kembali menegaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan harus mendorong pertumbuhan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan. "Semua harus ngerti tujuannya kemana," tegas Presiden. Hal ini diungkapkan Jokowi terkait ada permen-permen, baik di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM yang dilihat dalam satu, dua bulan ini direspon tidak baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi. "Tolong diberi catatan ini. dan juga permen-permen yang lain, hati-hati," kata Jokowi kembali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki modal untuk menarik investasi ke dalam negeri dalam jumlah yang lebih besar. Modal tersebut antara lain, penyematan peringkat investment grade atau layak investasi dari tiga lembaga pemeringkat utama, yaitu Standard and Poor’s Global Ratings, Fitch Ratings, dan Moody’s.

Selain itu, Indonesia juga naik ke peringkat keempat sebagai negara tujuan investasi prospektif berdasarkan survei bisnis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). “Sentimen positif tersebut perlu menjadi modal pendorong masuknya investasi. Pemerintah dalam hal ini pun terus berupaya mengatasi hambatan investasi yang ada, terutama melalui implementasi Paket Kebijakan Ekonomi,” kata Darmin.

Pihaknya, kata Darmin, perlu lebih interaktif dalam mengundang investasi dengan merumuskan bersama kebijakan supaya investasi meningkat lebih cepat. Darmin menyampaikan dari hasil pertemuan dengan para duta besar dan asosiasi bisnis asing di Kantor Wakil Presiden pada 9 Juni 2017, investor mengharapkan adanya upaya perbaikan iklim investasi. “Meskipun fundamental ekonomi kita relatif sehat, tetapi memang ada hal-hal yang membuat pergerakan investasi tidak cukup cepat.

Selain itu, juga perlu dipahami bahwa izin investasi adalah satu hal. Hal lainnya adalah izin usaha yang bermacam-macam. Ini yang perlu menjadi perhatian kita,” tandas Darmin. Salah satu poin yang menjadi hambatan investasi adalah ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dianggap masih mengekang dan kurang forward looking, perlu benchmarking dengan negara tetangga yang dianggap sukses. Selain itu, mengenai persoalan Easy of Doing Business, yaitu adanya gap antara regulasi dan impelementasi.

Kemudian, mengenai koordinasi antara Kementerian dan antara Pusat-Daerah, Grandfather Clause, dan Good Regulatory Practices. Dalam rapat, pemerintah tengah mendiskusikan penyempurnaan kebijakan dan percepatan eksekusi investasi yang perlu dilakukan. “Tentunya kebijakan-kebijakan tersebut harus acceptable dan workable,” lanjutnya.

Darmin menyampaikan perlunya pembentukan help desk untuk investasi. Kalau ada investor yang menghadapi masalah, dia tahu ke mana harus bertanya. Selain itu, perlu ada mekanisme yang mengatur koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah pengaduan dengan cepat.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pokja IV, Purbaya Yudhi, yang fokus pada penanganan dan penyelesaian kasus juga menambahkan perlu adanya pengawalan untuk para investor sehingga mereka merasa terlindungi secara hukum. “Penyederhanaan izin memang penting. Namun, yang juga tidak kalah penting adalah ketika investor sudah dapat semua izin, di tengah perjalanan ada masalah, dia kebingungan harus ke mana,” terangnya.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…