Peran CSR di Masyarakat

Melihat data Indeks Kemakmuran Indonesia (IKI) pada 2016 yang lebih baik dari 2015, kita patut memberikan apresiasi positif. Berdasarkan hasil penelitian Legatum Institute, Inggris, peringkat IKI  meningkat dari 69 menjadi 61 dari 149 negara di dunia. Namun demikian, masih terdapat hal yang harus diperbaiki terutama berkaitan dengan kualitas ekonomi, pendidikan dan layanan kesehatan dalam konteks pembangunan sosial yang merata dan berkelanjutan.

Sesuai dengan teori pembangunan sosial triple helix disebutkan bahwa, pemerintah dan perusahaan memainkan peran kunci dalam upaya mendorong pembangunan sosial yang lebih inklusif. Dalam konteks ini, corporate social responsibility (CSR) adalah platform yang menghadirkan peluang strategis dalam hal penguatan sinergi pemerintah dan swasta guna mencapai pembangunan yang inklusif.

Terkait hubungannya dengan kemiskinan dan pembangunan sosial yang inklusif, ada dua hal yang perlu ditekankan. Pertama, eksklusi sosial lahir dari kondisi kemiskinan berupa penghasilan dan pendidikan yang rendah. Kedua, diskriminasi sosial terhadap persoalan akses. Jika dibiarkan, eksklusi sosial dapat terus berkembang dan bermuara pada meningkatnya angka kemiskinan. Melalui proses inilah, individu atau kelompok masyarakat terputus dari layanan, jejaring sosial, dan peluang yang dinikmati sebagian besar masyarakat lainnya.

Menyadari hubungan kausal timbal balik itu, pembangunan inklusif adalah gagasan strategis yang diharapkan dapat mengurangi eksklusi sosial dan kemiskinan. Oleh sebab itu, berbagai upaya pembangunan harus difokuskan pada aspek-aspek pangkal kemiskinan, seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Bagaimanapun, tanggung jawab sosial perusahaan harus berpijak pada aspek sosial dan lingkungan. Ini tidak terlepas dari asumsi bahwa sebagian besar dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan telah mengubah pola kehidupan masyarakat sekitar di mana turut berpengaruh terhadap sumber penghidupan mereka. Seperti hak masyarakat adat akan hutan sebagai sumber penghidupan tidak lagi dapat dimanfaatkan jika hutan dieksploitasi oleh perusahaan perkebunan.

Oleh sebab itu, melalui ISO 26000 perusahaan-perusahaan di seluruh dunia sepakat melakukan CSR secara lebih strategis dalam keseharian operasionalnya, salah satunya melalui poin tentang hak asasi manusia (HAM) dan pemberdayaan masyarakat. Poin itu muncul sebagai respons tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat di sekitar area operasinya agar masyarakat juga mendapatkan keuntungan dari operasi perusahaan.

CSR sesuai ISO 26000 merupakan aspek strategis yang penting dijalankan oleh perusahaan kepada komunitas masyarakat sekitar, sehingga diharapkan terjadi hubungan yang baik antara perusahaan dengan komunitas masyarakat yang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan, yaitu melalui pengakuan serta lisensi sosial dari masyarakat. Sehingga keberlangsungan dan keberlanjutan bisnis dapat berjalan dengan baik.

Pada hakikatnya, tanggung jawab pembangunan inklusif terbesar berada pada pundak pemerintah. Sesuai dengan perannya sebagai pembuat kebijakan, pemerintah terus mencari cara untuk mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dalam menyejahterakan masyarakat, seperti diamanatkan dalam UUD 1945.

Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan memastikan bahwa pihak swasta turut memberikan kontribusi pembangunan. Melalui platform CSR, peran perusahaan dalam hal ini adalah memastikan bahwa praktik bisnisnya tidak menyebabkan ekslusi sosial pada masyarakat di sekitarnya. Lebih jauh lagi, perusahaan bertanggung jawab untuk meminimalisasi dan memitigasi dampak-dampak negatif terhadap lingkungan fisik dan sosial di sekitar wilayah operasinya.

Pada saat bersamaan, usaha tersebut harus diiringi oleh pengawasan dari pemerintah sebagai pihak yang menjamin bahwa kehadiran pihak swasta dapat membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar. Saat ini, usaha pemerintah dalam mengatur kontribusi swasta dapat dilihat dari gencarnya pembuatan peraturan terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau UU mengenai CSR. Namun, keberadaan peraturan ini harus dicermati lebih jauh agar makna kontribusi swasta terhadap pembangunan tidak meleset dan tidak hanya menjadi suatu formalitas dalam bentuk sumbangan dana. Semoga!

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…