Kartel Pangan Ganggu Ekonomi

Pembentukan Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian merupakan bukti keseriusan memerangi praktik kartel pangan di Indonesia. Dan, hasilnya mulai terasa saat masyarakat melihat stabilnya harga-harga pangan selama Ramadhan dan Lebaran tahun ini. Sebelumnya masyarakat sering panik melihat gejolak harga pangan menjelang kegiatan hari keagamaan tersebut.  

Bertolak dari pemikiran Presiden Jokowi membentuk Satgas Pangan bukan tanpa alasan. Kita tentu ingat bila Presiden Soekarno pernah menyebut “pangan adalah perkara hidup matinya sebuah bangsa” pada 1952. Sejarah mencatat, di tengah embargo negara-negara Arab anggota Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) terhadap permintaan minyak mentah AS dan Eropa yang diperparah oleh adanya perang Arab-Israel antara 1970-1973, Presiden Ford menggunakan pangan sebagai alat kontra embargo melawan fluktuasi permainan harga minyak Timur Tengah.

Tidak hanya itu. Pengalaman di India, adanya praktik monopoli perdagangan garam yang diterapkan oleh Ing gris memicu Mahatma Gandhi untuk menggerakkan perlawanan rakyat yang populer dengan sebutan gerakan satyagraha. Gerakan ini dilakukan dalam bentuk penyulingan garam dari air laut secara masif pada 12 Maret 1930 dan menyebar ke seluruh wilayah India lainnya. Karena dalam pemikiran Gandhi, garam merupakan kebutuhan vital bangsa India sehingga penyediaannya harus dihasilkan secara mandiri.

Seperti kita ketahui, India sekarang menempatkan tata kelola garam nasional sebagai urusan penting di negaranya. Begitu pula pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara BIN) menyebutkan ekonomi Indonesia dikuasai oleh kartel pangan dan energi yang seharusnya ditanggapi secara serius. Karena kartel pangan sudah membahayakan sendi ekonomi negara kita. Kartel merupakan praktik usaha yang diorganisasi kan untuk mengendalikan produksi dan harga, sehingga mengeliminasi kompetisi sehat kalangan dunia usaha di Indonesia.  

Bagaimanapun, kartel umumnya bertujuan untuk memaksimalkan pencapaian keuntungan bersama diantara kelompok tertentu  dan pembagian zona pemasaran produk di kalangan mereka sendiri. Praktik monopoli bisnis ini merambah komoditas pangan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak seperti beras, bawang, ikan, kedelai, dan garam.

Di negeri ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah mencatat praktik monopoli komoditas garam di di Sumatera Utara antara tahun 2004-2005. Ironisnya , PT Garam selaku BUMN bekerja sama dengan dua perusahaan swasta terlibat aktif di dalam permainan jalur distribusi hingga penentuan harga.

Padahal, dalam PP No 12/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Persero disebutkan PT Garam sebagai badan usaha milik negara bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha garam rakyat, pengendalian stok, dan stabilisasi harga garam secara nasional. Selang 12 tahun kemudian, anjloknya produksi garam rakyat pada 2016 berakibat terhadap kelangkaan garam kon sumsi dan garam bahan baku di sejumlah daerah.  

Data Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Juli 2017) mencatat, sedikitnya 32 usaha produksi dan pengolahan garam skala kecil dan menengah bangkrut dan terpaksa memberhentikan lebih dari 620 tenaga kerja di sepanjang Pantai Utara Jawa. Emma Rothschild (2004) pernah mengingatkan bahwa ketergantungan pangan bisa berakibat pada masuknya pengaruh negara eksportir dengan mudah. Namun pihak berwajib di negeri ini cepat tanggap menangkap Dirut PT (Persero) Garam, sebagai tersangka korupsi dengan menyalahgunakan perizinan garam konsumsi.

Kita perlu mengingat pesan Presiden Soekarno, “Kalau produksi pangan (meliputi garam) tidak diperkuat dan ditingkatkan maka bencana kelaparan akan terjadi. Lambat laun, keamanan nasional terancam dan produktivitas kita sebagai bangsa jauh menurun dan menyebabkan malapetaka kebinasaan bagi bangsa ini.”  Karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas produksi garam berkualitas untuk membantu kesejahteraan yang layak kepada produsen garam dan pangan skala kecil di dalam negeri. Semoga!

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…