Memangnya Reklamasi Untuk Siapa? - Oleh : Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dipimpinan Sudirman Said meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk membeberkan kajian yang pernah dibuat pendahulunya, Rizal Ramli.

Sekadar membuka file lama, Menko Rizal Ramli menghentikan secara permanen proyek reklamasi Pulau G dan meghentikan sementara reklamasi sejumlah pulau lain. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian Tim Komite Bersama lintas kementerian yang dibentuk Menko. Kementerian yang terlibat adalah Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Konservasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tim juga melibatkan unsur Pemprov DKI. Kira-kira, apakah Luhut bakal memenuhi tantangan Tim Sinkronisasi Anies-Sandi?  Luhut sendiri mengaku sudah minta Bappenas melakukan kajian ulang terhadap proyek reklamasi.

Sambil menunggu Luhut buka data, berikut ini beberapa poin penting dari hasil kajian Tim Komite Bersama. Intinya begini:

Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen didasari kajian yang matang dan temuan banyaknya pelanggaran di lapangan. Dari aspek teknis, misalnya, pelanggaran reklamasi Pulau G antara lain karena bersinggungan dengan breakwater Muara Angke, menganggu instalasi pipa gas bawah laut dan pemeliharaannya, serta mengganggu operasi tiga PLTU/PLTGU di Pantai Teluk Jakarta. 

Tim Komite Bersama juga menyimpulkan, dari aspek sosial ekonomis reklamasi Pulau G berpotensi memicu konflik dengan alur pelayaran dari dan ke Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Muara Angka. Reklamasi akan menyebabkan penurunan pendapatan nelayan serta peningkatan biaya operasional dan jarak tempuh nelayan yang semakin jauh.

Sedangkan dari sisi legal, pelanggaran yang dilakukan pengembang untuk pulau G antara lain, menabrak pasal 94 ayat 5 PP Nomor 5/2010 tentang Kenavigasian, terkait zona 500 m dari sisi terluar instalasi atau bangunan, melanggar UU Nomor 32/1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 30 dan 31 PP Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Peraturan lain yang dilanggar adalah UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Yang lain, terganggunya PLTU/PLTGU di Pantai Teluk Jakarta. Secara khusus PT PLN (Persero) telah mengirim surat nomor 0738/KON 00.03/DIRREG-JBB/2016 kepada Surat ke Menteri Kelauatan dan Perikanan. Karena  khawatir rencana reklamasi di Teluk Jakarta akan mempengaruhi kinerja pembangkit PLN. 

Jadi, biarkan saya ulang pertanyaannya; kok penguasa ngotot banget. Memangnya reklamasi untuk siapa?

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…