Kejar Pajak Hingga ke Bank

 

 

Oleh: Bhima Yudhistira

Peneliti INDEF

 

Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu No 1 tahun 2017 yang isinya memberikan kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk mengintip data nasabah di sektor jasa keuangan. Kali ini bukan hanya bank yang disasar melainkan asuransi. Sontak opini di masyarakat terbelah. Bagi mereka yang ditugaskan mengejar setoran pajak jelas adanya perpu ini bak jalan bebas hambatan. Potensi pajak yang bisa diraup cukup besar. Maklum tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB hanya 11% atau relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN.

Sementara itu bagi pelaku usaha tentu responnya kurang menggembirakan. Pengusaha merasa sudah ikut tax amnesty dan tertib membayar pajak tapi kenapa kali ini data rekeningnya juga di intip? Muncul ketidakadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh. Oleh karena itu harusnya transparansi data pajak menyasar wajib pajak yang memang bandel dan tidak ikut tax amnesty.

Masalah lainnya didalam Perpu adalah Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Dirjen Pajak bisa langsung meminta data ke lembaga keuangan. Tentu sangat rawan terhadap penyelewengan jika sanksi bagi petugas pajak yang nakal tidak tegas. Potensi moral hazard jelas ada. Petugas pajak nakal bisa melakukan pemerasan terhadap nasabah bank maupun asuransi. Bahkan data yang diminta dalam Perppu mencakup sumber penghasilan si nasabah.

Bagaimana dampak ke perbankan? Pertanyaan ini sering dibahas karena perbankan yg paling terkena imbas aturan baru ini. Berkaca pada test case tahun 2016 lalu saat data transaksi kartu kredit wajib dilaporkan ke dirjen pajak, banyak bank yang mengalami penurunan pertumbuhan kartu kredit. Artinya ada sebagian masyarakat yang masih ragu informasi pribadinya diserahkan ke petugas pajak.

Dalam konteks likuiditas perbankan yang sedikit ketat, tentu shock pada dana pihak ketiga harus diantisipasi. Dalam jangka pendek diprediksi akan ada kontraksi. Bank harus dituntut lebih kreatif untuk mengumpulkan dana selain DPK. Pemerintah juga punya tanggung jawab mengeluarkan aturan turunan yang benar benar akuntabel agar kepercayaan masyarakat tidak menurun drastis.

Pemerintah menilai, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sehingga, diperlukan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Saat ini akses otoritas Pajak terbatas untuk memperoleh informasi keuangan dari institusi yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal.

Berdasarkan Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.

Nah, dengan Perppu ini, lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Juga, laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lainnya.

BERITA TERKAIT

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

BERITA LAINNYA DI

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…