Menuju Negara Industri Maju

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Sosial, Ekonomi dan Industri

 

Kita berharap investasi di sektor industri tertentu yang cabang-cabang produksinya penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikusai oleh negara dapat di-treatment seperti halnya Pemerintah melaksanakan pembangunan infrastruktur. Hulunisasi dan hilirisasi dapat dibangun oleh pemerintah atau kerjasama antara pemerintah dan swasta.

Upaya ini, secara konstitusional tidak bertentangan dengan UUD 1945, pasal 33 ayat 2. Pun selaras dengan pasal 41 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab Pengelolaan Investasi.

Ketentuannya dengan jelas mengatur bahwa Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasinya dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Aturan ini sangat clear and clean, artinya Pemerintah tidak ada alasan keberatan bila hulunisasi dan hilirisasi industri tertentu investasinya dilakukan oleh Pemerintah sendiri dan/atau bekerja sama dengan swasta, dan/atau dengan melibatkan masyarakat petani, seperti dalam pembangunan industri garam nasional.

RIPIN sudah berjalan 2 tahun lebih. Rasanya kita tidak boleh berkutat lagi pada hal-hal yang pada kenyataan terlalu menghabiskan waktu terjebak  dalam lingkaran setan penyiapan rencana atau roadmap karena waktu yang dibutuhkan sekarang adalah merealisasikan proyek-proyek industri yang akan dibangun seperti halnya Pemerintah melaksanakan pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini.

Industri akan tumbuh jika investasinya tumbuh dan pasarnya makin meluas, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Mengapa kita sangat antusias karena pertumbuhan ekonomi yang secara fundamental akan makin memperkuat struktur ekonomi adalah bila sumbangan investasi fisik (Pembentukan Modal Tetap Bruto-PMTB), dan sumbangan perdagangan internasional nilai signifikan.

PMTB dikontribusi oleh peningkatan investasi di sektor infrastruktur, dan investasi di sektor tradable, yakni pertanian, pertambangan, dan industri pengolahan. Saat ini sumbangan PMTB hanya pada kisaran 30% terhadap PDB. Sampai akhir 2025 secara ideal semestinya bisa mencapai sekitar 50% ter hadap PDB berasal dari PMTB.

Catatan-catatan yang disampaikan di atas adalah hal-hal yang kita butuhkan, yakni untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Bila pertumbuhan investasi dan perdagangan internasional tumbuh tinggi di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi, selain berasal dari kontribusi konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah maka ini pertanda baik bahwa kita mampu menangani pembangunan ekonomi dengan tata kelola yang baik.

Pemerintah berinvestasi, swasta dan masyarakat juga berinvestasi, kalau kita akan menumbuhkan ekonomi dan industri. Dari sisi pemerintah berarti memerlukan pergeseran alokasi APBN, yakni porsi Pembiayaan harus lebih besar dari Pembelanjaan. Semoga kita makin memahami konstelasi ekonomi Indonesia ke depan, yang akan menjadi negara industri maju di masa depan.

BERITA TERKAIT

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

BERITA LAINNYA DI

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…