Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah Dengan Mafia

Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah Dengan Mafia

NERACA

Medan - Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah yang telah melakukan berbagai kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan aset dan keuangan negara.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN di Medan, Rabu (5/4), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, selama ini banyak kenyataan seolah negara tidak berdaya, bahkan kalah dan menyerah menghadapi mafia tanah.

Dengan berbagai cara, kelompok mafia tanah selalu bertindak arogan dan melakukan kesewenang-wenangan, termasuk melibatkan pihak yang ada dalam pemerintahan. Kelompok mafia tanah tersebut sering melakukan konspirasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama untuk menabrak berbagai aturan yang ujungnya melakukan masalah serius."Itu mengakibatkan berkurangnya aset yang berujung kerugian bagi negara," kata dia.

Pihaknya menilai berbagai tindakan liar yang dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat serius sehingga harus diberantas dan ditindak. Pihaknya mengapresiasi nota kesepahaman untuk menata aset BUMN dan mempercepat pembangunan infrasytuktur itu yang diharapkan menjadi tonggak dalam memecahkan masalah yang buntu di berbagai instansi selama ini.

"Mou tidak boleh berhenti, tapi harus diiringi implementasi. MoU sudah babyak kita buat tapi tidak ada hasilnya kalau tidak ditindaklanjuti," ujar Prasetyo.

Salah satu upaya memberantas mafia tanah itu adalah penyiapan RUU Pertanahan yang sedang dibahas agar pengelolaan potensi pertanahan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi rakyat."Banyak proyek pembangunan selama ini yang terhambat karena masalah tanah," kata dia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pembahasan RUU tersebut merupakan yang pertama kali dalam 50 tahun setelah adanya UU Pokok Agraria. Pihaknya mengharapkan pembahasam RUU Pertanahan tersebut dapat menyelesaikan pengelolaan dan pengaturan potensi pertamahan yang selama ini terkesan carut matut. 

"Carut marut itu menimbulkan mafia tanah. Mafia tanah tidak banyak, tapi temannya banyak sekali," kata dia dalam penandatangan yang juga dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono itu.

Lalu, Jaksa Agung Prasetyo menambahkan di Provinsi Sumatera Utara banyak memiliki sengketa tanah, termasuk akibat perbuatan sejumlah mafia tanah. Jaksa Agung juga mengatakan, kondisi itu menjadi salah satu latar belakang dilakukannya nota kesepahaman tersebut di Medan.

Pihaknya menilai permasalahan tanah di Sumut cukup rumit, terutama tanah dan aset yang merupakan milik negara. Ia mencontohkan sengketa lahan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas yang telah dieksekusi pemerintah tetapi masih dikuasai pihak lain."Ini terkesan kita rapuh dan tidak berdaya," kata dia.

Demikian juga dengan kasus penyerobotan aset dan lahan selias 7 ha milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dilakukan pihak ketiga."Celakanya, mereka bekerja sama dengan aparat kita," ujar Jaksa Agung.

Menurut dia, di Sumut banyak sekali pihak yang selama ini menjadi mafia tanah dan dikenal "untouchable" atau tidak tersentuh hukum. Ironisnya, kelompok mafia tanah tersebut cenderung menjadikan rakyat sebagai dalih dan berlindung dibalik kepentingan masyarakat.

Ia kembali mencontohkan penyerobotan lahan di Register 40 seluas 47 ha yang disebutkan demi kepentingan yang menjadi korban tsunami.'Saya bilang jangan seenaknya. Tsunami tahun berapa, sekarang lahan itu sudah dibuka pada tahun 1998," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…