Akuakultur - Penangkap Benih Lobster Didorong ke Usaha Budidaya Ikan

NERACA

Jakarta – Pemberlakuan Permen KP Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster dan/atau pengeluaran lobster kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI merupakan bentuk tanggung jawab moril KKP untuk turut memberikan arahan bagaimana mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan, namun demikian Pemerintah akan mencari alternatif lain agar ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, saat memberikan pengarahan dan sosialisasi bantuan sarana prasarana budidaya ikan kepada nelayan penangkap benih lobster di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah NTB yang diikuti oleh perwakilan masyarakat penangkap lobster dari desa Grupuk, desa Mertak, dan Peres.

Slamet juga menilai bahwa perairan Teluk di NTB khususnya Lombok merupakan aset terbesar sumberdaya lobster di dunia, dimana jouvenil lobster dari Perairan Australia dan Philipina bermigrasi dan terpusat di beberapa Teluk di Lombok ini seperti Teluk Bumbang, Teluk Awang, Teluk Grupuk dan Srewe. Untuk itu penting menjaga kelestarian aset ini untuk kepentingan generasi yang akan datang. Dalam konteks perikanan berkelanjutan, menurutnya sumberdaya kelautan dan perikanan harus juga menjamin ketersediaan baik kualitas maupun jumlahnya untuk kepentingan antar generasi. “Artinya apa yang kita rasakan saat ini tidak boleh mengorbankan jatah sumber daya untuk generasi kita yang akan datang, apalagi saat ini pemanfaatan sumber daya cenderung eksploitatif,” tambah Slamet seperti disalin dari siaran pers.

Lobster merupakan komoditas ekonomis tinggi namun keberadaannya cenderung menunjukkan penurunan ketersediaan stock di alam. Pemberlakuan Permen KP bukan bermaksud untuk mematikan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan, namun ada hal yang jauh lebih penting adalah memberikan jaminan agar kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Secara ekonomi menjual benih lobster memiliki nilai tambah lebih rendah dibandingkan dengan menjual lobster ukuran lobster konsumsi, apalagi penangkapan benih lobster akan mengancam hilangnya nilai ekonomi sumber daya lobster yang ada.

Ditanya mengenai dampak pemberlakuan Permen KP terhadap mata pencaharian nelayan penangkap benih lobster, Slamet memahami memang di satu sisi akan muncul polemik khususnya di kalangan para nelayan penangkap benih lobster di beberapa lokus di Lombok, namun disisi lain aturan ini sebenarnya memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih arif dan bijaksana dalam melakukan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan.

Namun menurutnya, KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya telah menyiapkan antisipasi terhadap dampak ikutan yang terjadi yaitu melalui kompensasi berbagai bantuan bagi masyarakat terkena dampak. Pihaknya tengah merancang mekanisme pemberian bantuan tersebut yang arahnya untuk mengembalikan mata pencaharian masyarakat dari awalnya penangkap benih lobster untuk terjun kembali pada usaha budidaya ikan dan rumput laut, sehingga eksploitasi penangkapan benih akan mampu dicegah.

Bentuk dukungan KKP yang akan diberikan Tahun ini dengan mengalokasikan bantuan sarana dan prasarana budidaya senilai 50 milyar rupiah untuk mengembalikan profesi semula sebagai pembudidaya ikan. Masyarakat terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok, dan ke depan kelompok-kelompok tersebut bisa tergabung dalam koperasi atau membentuk wadah koperasi baru. KKP dalam hal ini akan meminta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memfasilitasi pembinaan terhadap koperasi tersebut.

Ditambahkan Slamet, pihaknya saat ini sedang melakukan identifiikasi dan verifikasi penangkap benih lobster untuk memastikan agar eks penangkap benih lobster ini bisa mendapatkan bantuan sesuai jenis profesi semula, misalnya usaha budidaya rumput laut, budidaya ikan bawal bintang, budidaya ikan kakap, budidaya ikan kerapu dan budidaya ikan air tawar. Intinya program bantuan ini juga bersifat aspiratif, dan partisipatif. Di samping itu masyarakat akan dibekali pengetahuan dan keterampilan teknologi budidaya kepada mereka, sehingga lebih siap dalam menggeluti alternatif usaha budidaya ini.

“Hitung-hitungan kasar dengan nilai bantuan sarana dan prasarana budidaya tersebut, diharapkan masyarakat akan mampu meraup pendapatan minimal 2-3 juta per bulan baik itu dari budidaya rumput laut maupun budidaya ikan lainnya. Bantuan ini sifatnya stimulan, diharapkan masyarakat akan mampu meningkatkan kapasitas usahanya sehingga pendapatannya akan jauh meningkat,” tambah Slamet.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…